Jakarta Timur, BeritaTKP.com – Pelaku perampasan terhadap seorang pria asal Jakarta Timur (Jaktim) yang tidak bisa membayar teman kencan onlinenya ,Aulia Rafiqi berhasil diringkus.
“Sudah ada satu orang pelaku yang kita amankan,” kata Kepala Subbagian Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing, pada Selasa (12/10).
Namun, ia belum bisa membeberkan siapa identitas dari pelaku yang telah berhasil diringkus maupun bagaimana kronologi dari penangkapan tersebut.
Erna hanya mengungkapkan bahwa pelaku adalah seorang pria dan ditangkap di daerah Bekasi. “Pelakunya seorang pria, dan berhasil ditangkap di daerah Bekasi,” ujarnya.
Seperti yang diketahui kasus ini berawal saat Aulia membuat laporan palsu ke Polres Metro Jakarta Timur dengan mengaku sebagai korban aksi begal. Ternyata Aulia bukanlah korban begal.
Setelah diusut laporan, kasus ini terkait pemesanan prostitusi online alias open booking seorang perempuan lewat aplikasi Michat yang dilakukan oleh Aulia.
Lantaran Aulia tak sanggup membayar, barang-barang berupa ponsel dan motornya diambil oleh sang teman kencan bersama dengan rekan-rekannya.
“Tersangka tidak sanggup membayar teman kencan, motor dan handphone diambil sehingga yang bersangkutan melaporkan pada keluarga atau orang lain, dia mengaku dibegal maka bikin laporan palsu,” kata Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani, Senin (11/10).
Atas laporan palsu itu, Aulia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dikenakan Pasal 242 KUHP dan atau Pasal 220 KUHP.
(RED)






