Sumbawa, BeritaTKP.com – Pria berinisial FR tega membunuh seorang laki-laki pemilik warung kopi di daerah Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pria tersebut awalnya hanya mengamuk hingga emosinya tak terkontrol dan akhirnya nekat menebas leher korban. Motifnya karena pelaku cemburu melihat mantan pacar sedang berkencan dengan pria lain di warung tersebut.
Insiden bermula ketika pelaku bersama rekannya mengunjungi sebuah kedai kopi. Di tempat situ, pelaku melihat ada mantan pacarnya yang sedang bersama orang lain. Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Ivan Roland.
“Penganiayaan tersebut terjadi di sebuah kedai milik korban tepatnya di Dusun Nusa Bakti, Desa Lunyuk Ode, Kecamatan Lunyuk. Di tempat itu, FR bertemu dengan pacar baru dari mantan si pelaku, sehingga hal itu membuat munculnya api cemburu dan kemudian terjadilah keributan,” kata Ivan pada hari Senin (11/10/2021).
Pada saat itu korban hanya berniat melerai perkelahian, akan tetapi justru menjadi sasaran amukan kemarahan pelaku. Korban meninggal dunia setelah mendapatkan sabetan senjata tajam di bagian leher. Hal itu juga membuat tangan korban terputus.
“H Abu selaku pemilik kedai mencoba untuk melerainya, namun pelaku tidak terima lalu meminta temannya untuk mengambil sebuah senjata tajam berupa parang. Setelah mendapatkan parang, pelaku langsung menyerang korban dan membuat korban mengalami dua luka serius yaitu di bagian leher dan tangan,” ujarnya.
Pembunuhan itu terjadi pada hari Sabtu (9/10/2021) pukul 21.00 WITA. Setelah mengamuk hingga membunuh pemilik kedai, FR langsung melarikan diri hingga akhirnya diringkus oleh Tim Puma Polres Sumbawa pada hari Minggu (10/10/2021) pukul 00.30 WITA.
Usai kejadian tersebut, korban sempat dibawa ke puskesmas terdekat dan mendapatkan penanganan. Tak lama kemudian, korban merasa tidak kuat dan akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya
Pria berusia 25 tahun itu dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia. (k/red)






