Kediri , BeritaTKP – Rabu malam (6/10/2021) Resmob Satreskrim Polres Kediri menangkap bandar dan dua penombok judi dadu di dekat tempat pemakaman umum Dusun Mangunrejo Desa Tulungrejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri karena menggelar perjudian dadu.

Ketiga pelaku perjudian yang tertangkap adalah Mulyadi (40) sebagai bandar dadu dan Solikin (53),Sawiji (49) penombok pelaku asal warga Desa Tulungrejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.

Menurut Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Admadha Putra mengatakan bahwa penangkapan dalam perjudian dadu ini berawal dari informasi masyarakat yang sangat resah adanya judi dadu ditempat pemakaman umum Dusun Mangunrejo Desa Tulungrejo Kecamatan Pare “Dari informasi masyarakat anggota kami Resmob Polres Kediri langsung menindaklanjuti dan melakukan serangkaian penyelidikan.”

Setelah dilakukan penyelidikan untuk memastikan adanya judi dadu dilokasi petugas segera melakukan penggerebegan dan berhasil mengamankan bandar dan dua pelaku “Saat ini ketiga pelaku masih dimintai keterangan guna pemeriksaan lebih lanjut,”ungkap AKP Rizkika.

Dalam penggerebegan ini petugas mengamankan barang bukti enam buah mata dadu, satu tutup dadu, satu beberan, satu tataan satu lampu sebagai penerangan, dua buah sepasang sandal, satu alas tikar warna merah abu – abu dan uang Rp 300 ribu.

Ketiga pelaku bakalan dijerat pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara. (Muryati)