(Terkait penguasaan tanah warga oleh PTPN XII)
Kediri, BeritaTKP– Bupati Kediri menindaklanjuti laporan dan aduan dari warga Dusun Balerejo. Dengan menurunkan tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) mendatangi lokasi. Untuk melakukan inventarisasi serta identifikasi.
Ratusan rumah warga Eks Dusun Balerejo yang terusir dan dihilangkan secara sepihak. Hal tersebut membuat tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Pemkab Kediri turun ke lokasi untuk melakukan inventarisasi dan identifikasi. Dari hasil pengamatan tim GTRA di lokasi memang menemukan bukti-bukti jika dulunya ada permukiman penduduk. Seperti bekas bangunan rumah, sumur, tugu masuk dusun dan pemakaman.
Tim GTRA Kabupaten Kediri mendatangi lokasi Eks Dusun Balerejo, di Desa Babadan, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri. Yang sekarang menjadi kawasan hutan milik PTPN XII. Lokasi yang dulunya merupakan kawasan permukiman penduduk, di huni oleh sekitar 157 kepala keluarga, namun pada tahun 1966, ratusan warga Dusun Balerejo di paksa meninggalkan rumah dan lahannya.
Salah-satu warga atau saksi Marjo temen mengungkapkan, ia yang lahir di tahun 1935 dan besar di Dusun Balerejo. Karena saat itu memang kawasan padat penduduk. Kurang lebih ada sekitar 300 rumah yang berada di lokasi Eks Balerejo.
Sementara ketua tim GTRA Pemkab Kediri Andreas Rochyadi yang memimpin Tim GTRA Kabupaten Kediri menjelaskan bahwa kedatangan timnya ke Desa Babadan, Kecamatan Ngancar untuk mengecek dan mengidentifikasi terkait laporan warga Babadan “Kita satu tim, melaksanakan kegiatan ini (untuk) menginventarisasi dan mengidentifikasi terkait dengan laporan warga (terkait penguasaan tanah warga oleh PTPN XII) kepada Mas Bupati (Hanindhito Himawan Pramana) beberapa waktu lalu,” kata pria yang juga Kepala BPN Kabupaten Kediri itu, Selasa (5/10).
Selain melaksanakan tugas-tugas dalam pelaksanaan reforma agraria, lanjut Andreas, GTRA juga berperan dalam penyelesaian sengketa dan konflik agraria”Hasil inventarisasi dan identifikasi ini akan kami laporkan ke Mas Bupati sebagai dasar untuk mengambil keputusan,” ujarnya.
Sedangkan Rahmat Mahmudi, mewakili warga Desa Babadan, sangat mengapresiasi kedatangan Tim GTRA ke desanya untuk mengecek langsung di lapangan “Semoga dengan kedatangan Tim GTRA ke Desa Babadan ini bisa menemukan bukti-bukti yang lebih akurat tentang kepemilikan tanah yang sekarang dikuasai PTPN XII Ngrangkah Pawon.”
Sementara itu Kepala Desa Babadan juga membenarkan jika dulu lokasi tersebut merupakan kawasan padat penduduk, namun, di tahun 1966, mereka diusir paksa untuk meninggalkan lokasi dan merampas semua hak kepemilikannya.
Diberitakan sebelumnya, ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Ormas GR-MKLB, Bara Juang, dan Kelompok Tani Maju Makmur Desa Babadan, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri melakukan aksi demo di depan Kantor DPRD dan Pemkab Kabupaten Kediri, Rabu (29/9) lalu.
Aksi damai yang dilakukan sekitar 300 orang tersebut menuntut tanah di area Eks Dusun Balerejo seluas kurang lebih 124 ha yang sekarang dikuasai PTPN XII Ngrangkah Pawon dikembalikan kepada warga.
Aksi tersebut dilatarbelakangi oleh dua hal, yaitu warga Eks Dusun Balerejo, Desa Babadan sebanyak kurang lebih 158-an KK merasa diperlakukan tidak adil dan tidak layak secara kemanusiaan oleh PTPN XII Ngrangkah Pawon (dulu PTPN X). (Dlg)







