ACEH, BeritaTKP.com – 31 Kilogram sabu yang berasal dari luar negeri dan gagal diselundupkan di Aceh dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh. Sabu tersebut diperkirakan bernilai Rp. 31 miliar.
Pemusnahan barang bukti sabu dan ganja digelar di halaman kantor BNNP Aceh di Banda Aceh, pada Selasa (05/10/2021). Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara diaduk menggunakan mesin pengaduk semen.
Proses pemusnahan sabu itu disaksikan langsung oleh Kepala BNNP Aceh Brigjen Heru Pranoto, Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar, serta Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Prof Samsul Rizal. Heru mengatakan sabu itu terkait dengan jaringan narkoba internasional di Malaysia.
“Untuk jaringan sabu ini, tidak lepas dari jaringan luar negeri. Kalau dari bungkusnya berasal dari China. Jaringan ini memang berkaitan dengan kelompok yang ada di Malaysia,” kata Heru.
Dia mengatakan petugas BNNP Aceh menangkap seorang pengedar berinisial M di Aceh Besar. M disebut mengangkut 30 bungkus sabu dengan berat 31 kg dengan menggunakan mobil pikap.
Menurut Heru, sabu itu dipasok oleh jaringan pengedar di Malaysia ke wilayah timur Aceh. Dia mengatakan sabu itu bernilai kurang lebih Rp 31 miliar.
“Kalau kita asumsi 1 gram sabu Rp 1 juta, kurang-lebih Rp 31 miliar. Jadi nilainya ini kurang-lebih Rp 31 miliar untuk jenis sabu,” jelas Heru.
“Oleh karenanya, kita semua sepakat bahwa tidak ada main-main lagi, para pengedar akan kita sikat habis seluruhnya,” lanjutnya.
Selain itu, ada juga 153 kg ganja yang dimusnahkan. Ada tiga tersangka dalam kasus ganja yang ditangkap BNNP Aceh, para pelaku berinisial A, JAL, dan DF.
“Terhadap keempat tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 111 (2), 112 (2), 114 (2), dan 115 (2) dari Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal hukuman mati,” sebut Heru. (RED)







