RIAU, BeritaTKP.com – D ,21, seorang pemuda yang ditangkap polisi karena kasus pencabulan kepada anak dibawah umur.

Berdasarkan informasi yang ada aksi pelaku terungkap pada Senin (6/9/2021) kemarin. Saat itu orang tua korban merasa sangat curiga ketika melihat ada bekas merah di leher anaknya atau yang biasa disebut bekas cupang.

“Terkuaknya kejadian ini berawal, pada Minggu (5/9), sekitar pukul 07.00 wib. Orang tua korban melihat leher anaknya ada bekas memerah di bagian pangkal leher,” terang Kasubag Humas Polres Kampar AKP Deni Yusra, Kamis (9/9).

Setelah dipertanyakan orang tuanya terkait hal itu, korban lalu bercerita kepada kakak perempuannya. Dia mengaku telah disetubuhi oleh D di jalan lintas Sumber Makmur, Tapung.

“Atas pengakuan anaknya itu, pelapor langsung mencari pelaku dan diamankan. Kemudian pelaku dan korban dibawa ke Polsek Tapung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Deni.

Atas laporan tersebut, Kapolsek Tapung Kompol Sumarno langsung memerintahkan Unit Reskrim Polsek untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap kejadian tersebut. Petugas memeriksa korban, saksi, hingga pelaku.

“Setelah didapatkan bukti permulaan yang cukup kuat, petugas menetapkan D sebagai tersangka dan ditahan untuk proses penyidikan,” kata Deni.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Deni mengatakan perbuatan masuk kategori pencabulan karena korban belum dewasa atau masih di bawah umur.

“Mereka saling kenal, kemungkinan suka sama suka. Tapi karena korban ini masih di bawah umur, ini tidak bisa dikatakan suka sama suka, namanya tetap saja pencabulan anak di bawah umur,” katanya. (RED)