
Sulawesi Selatan, BeritaTKP.com – Komplotan penipu dengan modus hipnotis berhasil dibekuk oleh Polres Pinrang. Para pelakunya adalah dua orang laki-laki berinisial ED ,36, dan DA ,42, yang berprofesi sebagai pengangguran setiap harinya serta AR ,26 yang merupakan seorang mahasiswa PTS di Pare-pare, Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Para pelaku sudah diamankan pada Selasa (7/9) kemarin di salah satu rumah kontrakan setelah sempat menjadi DPO,” terang Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Deki Marizaldi, Kamis (9/9/2021).
Dari hasil penyelidikan sementara, menurut Deki, para pelaku sudah berkali-kali beraksi di sejumlah daerah di Sulsel.
“Ada 9 TKP berbeda di Kabupaten Pinrang dan 11 TKP berbeda di luar Pinrang yang diakui oleh para pelaku seperti di Kota Parepare, Sidrap, Wajo, Bone, hingga Luwu Timur. Jadi mereka juga beraksi lintas provinsi juga dan termasuk jaringan dari pelaku hipnosis yang diamankan sebelumnya,” bebernya.
Deki menjelaskan modus para pelaku dalam beraksi dengan berkeliling menggunakan mobil rental. Mayoritas korban yang menjadi incaran oleh komplotan ini adalah para ibu-ibu.
“Ada yang berperan sebagai sopir dan penumpang, sasarannya rata-rata ibu-ibu yang hendak bepergian menggunakan kendaraan umum, ketika sudah ada calon korban, pelaku singgah menawarkan untuk mengantarkan korban ke tempat tujuan dan menyamar sebagai mobil taksi gelap,” paparnya.
Dalam perjalanan, kata Deki, para pelaku kemudian menjalankan aksinya sesuai dengan skenario yang telah dibuat oleh para pelaku sebelumnya.
“Salah satu pelaku langsung memegang tangan kanan korban dan pura-pura meramal, lalu di situlah korban kemudian tidak sadarkan diri dan barang-barang berharga miliknya diambil, lalu korban diturunkan di tengah jalan,” tandasnya.
Selain modus meramal, pelaku kerap menggunakan modus lain untuk memperdaya para korbannya.
“Pelaku berusaha meyakinkan korban untuk naik ke mobil dan pada saat di atas mobil salah satu terduga pelaku bertindak sebagai warga negara asing (WNA) mengeluarkan permata dari mulutnya dan berusaha meyakinkan korban bahwa WNA tersebut dapat memberkahi harta atau barang barang milik korban,” jelasnya.
Korban lalu diminta untuk menyerahkan uang atau perhiasan dan kemudian dimasukkan ke tas bersama permata tersebut. Korban dirayu melakukan hal tersebut agar uang atau perhiasannya bisa diberkahi.
“Kemudian korban diturunkan di pinggir jalan,” tuturnya.
Ketiga pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1. Para pelaku terancam hukuman pidana 4 tahun penjara.
(RED)





