Tulungagung, BeritaTKP – Sat Resnarkoba Polres Tulungagung dalam sepekan, anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung berhasil menangkap 2 pengedar narkoba yang berjenis kelamin perempuan.
Selasa, 07/9/2021, sekitar pukul 17.30 WIB. anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung meringkus FM (25), wanita muda 25 tahun asal Dusun Bayanan, Desa Wajak Lor, Kecamatan Boyolangu tersebut berperan sebagai pengedar narkoba golongan 1 jenis sabu di rumahnya.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung Iptu Didik Riyanto, SH, MH melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko, SH menjelaskan bahwa sekarang banyak anak gadis yang masih belia, telah terperangkap didalam jaringan peredaran gelap narkoba“Banyak anak gadis yang dimanfaatkan oleh bandar untuk mengedarkan narkoba. Rata-rata, mereka diiming-imingi dengan uang besar dan mudah didapatkan. Sehingga mereka tergiur.”
Dari tangan dara 25 tahun tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung menyita barang bukti berupa, 1 poket sabu bruto 0,56 gram, 1 pipet kaca berisi sisa sabu bruto 1,28 gram, sebuah potongan bungkus pasta gigi, sebuah bong dari botol larutan penyegar dan sebuah HP.
Untuk Mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini MF sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung.
Tersangka Bakan dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Dlg)





