BANDUNG, BeritaTKP.com – Seorang perempuan tewas usai tertabrak kereta api (KA) di kawasan Cikudapateuh-Kiaracondong, Kota Bandung, saat sedang asyik berselfie, Minggu (5/9/2021) pagi.

Detik-detik tersambarnya seorang perempuan berhasil terekam oleh kamera milik seorang warga dan tersebar luas di media sosial.

Terlihat beberapa perempuan sedang asyik berfoto ria di area jembatan yang ada di rel KA tersebut. Saat korban akan menyebrang rel, kereta api datang dan menyambar korban.

Kejadian ini dibenarkan oleh Manager Humas Daop 2Bandung Kuswardoyo.

“Untuk identitas korban saya tidak punya namun benar, kemarin pagi sekitar pukul 08.12 wib kereta api KRD lokal Bandung Raya menabrak orang di petak jalan antara Cikudapateuh-Kiaracondong,” kata Kuswardoyo.

Kuswardoyo menyebutkan pihaknya mendapatkan informasi sebelum tewas wanita tersebut sempat berfoto-fotodi area tersebut.

“Kabarnya begitu yang saya terima dari beberapa teman,” ujarnya.

Kuswardoyo mengimbau kepada warga jangan beraktivitas di sekitar rel KA.

“Tentunya kita semua tahu bahwa rel kereta api, stasiun, terowongan KA dan jembatan KA menjadi beberapa titik yang sering digunakan masyarakat untuk beraktivitas (selfie , jalan-jalan, bermain dll) meskipun lokasi tersebut dilarang untuk melakukan aktivitas kecuali bagi petugas kereta api yang sedang melaksanakan pekerjaannya, sehingga tentunya akan menjadi sangat berbahaya bukan hanya bagi keselamatan perjalanan kereta api, namun juga bagi warga masyarakat yang melakukan kegiatan di lokasi terlarang tersebut,” kata Kuswardoyo.

Kuswardoyo menyebut, larangan tersebut sudah diatur dalam UU No 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pada Pasal 181 Ayat 1 jelas telah menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan atau memindahkan barang diatas rel, atau melintasi jalur kereta api

ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api.

“Selain membahayakan kegiatan tersebut dapat dikenakan sangksi berupa pidana penjara maksimal 3 bulan atau denda sebesar Rp15 juta,” ujarnya

Kuswardoyo menyebut, petugas di lapangan senantiasa menyampaikan himbauan atas larangan berada di lokasi tersebut sesuai dengan undang undang yang berlaku.

“Kami juga berharap agar warga masyarakat dapat ikut serta saling mengingatkan apabila didapati orang yang berada dan bermain di area jalur kereta api,” ucapnya.

“Dengan kesadaran bersama bukan hanya perjalanan keretaapi yang akan terlindungi tapi tentunya keselamatan masyarakat juga lebih terjaga,” pungkasnya.

(RED)