Nganjuk, BeritaTKP – Senin (30/8/2021) sekira jam 17.00 Wib. MAR, Laki- Laki, (32), Wiraswasta, Alamat Dusun, Banjarsari Desa Sidorejo Kecamatan Sawahan Kabupaten Nganjuk. diringkus Anggota Unit Resmob Resnarkoba Polres Nganjuk dirumah tersangka lantaran diduga edarkan Narkotika jenis ganja.

Dari penggeledahan terhadap tersangka petugas mendapatkan Sejumlah barang bukti Narkotika jenis ganja dirumah tersangka.

Memurut Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto pada media (01/09/2021) bahwa Penangkapan ini Berdasarkan informasi dari masyarakat sawahan Nganjuk terkait adanya peredaran narkotika yang meresahkan warga sekitar dan pada Hari Senin, tanggal 30 Agustus 2021 sekira jam 17.00 Wib. dirumah termasuk Dusun Banjarsari Desa Sidorejo Kecamatan Sawahan Kabupaten Nganjuk.

Unit Resmob Resnarkoba Polres Nganjuk mengamankan seseorang yang mengaku bernama Mar dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi rajangan tanaman yang diduga Narkotika jenis Ganja seberat 12,87 gram, didalam bekas bungkus white koffe, 1 (satu) buah plastik klip berisi rajangan tanaman yang di duga Narkotika jenis Ganja seberat 13,87 gram, 1 (satu) buah plastik klip berisirajangan tanaman yang di duga Narkotika jenis Ganja seberat 2,44 gram, 1 (satu) buah plastik klip sedang yang berisi 1 (satu) buah plastik klip yang diduga Narkotika jenis ganja seberat 1,55 gram, 1 (satu) buah plastik klip berisi Narkotika jenis Ganja seberat 1,54 gram, 1 (satu) buah plastik klip berisi Narkotika jenis ganja seberat 1,54 gram, 1 (satu) buah plastik klip berisi Narkotika jenis Ganja seberat 1,54 gram, 1 (satu) buah plastik klip berisi Narkotika jenis ganja seberat 1,53 gram, 1 (satu) buah plastik klip berisi Narkotika jenis ganja seberat 1,52 gram) dan 1 (satu) bendel plastik klip yang semuanya di simpan didalam tas kecil warna hitam dan 1 (satu) buah HP merk OPPO tipe A15 warna hitam yang ditaruh diatas meja rias didalam kamar.

“Kemudian saat dilakukan penggeledahan kembali didalam laci dashboard Mobil Daihatsu Xenia warna silver metalik No. Pol : AG 1903 W yang saat itu diparkir didepan rumah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi biji tanaman yang diduga biji Ganja seberat 1,15 gram yang disimpan di dalam 1 (satu) kotak karton warna hitam.

Dari keterangan Mar bahwa ganja tersebut dibeli dari DAVID alias LONDO alamat Kota. Madiun (DPO), Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diserahkan Unit I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka bakalan dijerat pasal 111 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Dlg)