JAKARTA, BeritaTKP.com – Ruas jalan ganjil genap (gage) di Jakarta kini mulai menyusut dari 8 ruas jalan menjadi 3 ruas jalan.

Syafrin Liputo kepala Dishub Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pengurangan jalur itu dilakukan karena mempertimbangkan berbagai faktor, salah satunya terkait efektivitas penerapan ganjil-genap.

“Jadi pertimbangannya tentu kita melihat pertama efektivitas pelaksanaan, karena ini kan pergantian dari penyekatan ya. Jadi penyekatan ditiadakan diganti dengan Gage,” kata Syafrin, Kamis (26/8/2021).

Merujuk pada evaluasi PPKM level 4, Syafrin menyebutkan mobilitas kendaraan terfokus pada jalur ganjil-genap di jalan Sudirman-Thamrin. Sedangkan di ruas jalan Rasuna Said yang tidak menerapkan gage kerap terjadi kepadatan lalu lintas. Oleh karena itu, penerapan gage saat ini terkonsentrasi pada kawasan ini saja.

“Oleh sebab itu, dikurangi dari 8 itu diambil dua ruas jalan saja yaitu yang di Sudirman-Thamrin, kemudian ditambah satu ruas jalan di Rasuna Said,” jelasnya.

Syafrin memastikan pihaknya akan mengevaluasi penerapan ganjil-genap di 3 titik ini. Nantinya, Pemprov DKI akan melihat efektivitas penerapan gage dalam menekan mobilitas warga.

“Ini akan kita evaluasi terus seperti apa, apakah dengan pola yang sekarang ini dapat mengurangi mobilitas masyarakat di tengah penerapan PPKM level 3,” ujarnya.

Syafrin juga melaporkan, volume lalu lintas saat ini mengalami kenaikan hingga 80% dibanding dengan PPKM Darurat. Sebab, sejumlah kegiatan mulai dilonggarkan.

“Volume lalu lintas cenderung konstan kemarin, pertumbuhannya di sekitar 80-an persen dibandingkan dengan PPKM sebelumnya. Tinggi kalau dibandingkan dengan PPKM darurat itu. Kan dulu PPKM dibatasi seluruhnya kan jadi otomatis volumenya menjadi rendah,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, ganjil-genap di Jakarta kini hanya berlaku di 3 ruas jalan utama. Kebijakan ini diterapkan seiring status Jakarta turun ke PPKM level 3.

Tiga ruas jalan yang masih menerapkan gage ialah Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Ganjil-genap berlaku pada 26-30 Agustus 2021, pukul 06.00-20.00 wib. Kebijakan ini akan dievaluasi setelah pemerintah mengumumkan kebijakan baru terkait dengan PPKM. (RED)