Kediri, BeritaTKP – Komitmen Satresnarkoba Polres Kediri Kota dalam pemberantasan narkotika dan obat keras terus dilakukan. Petugas Satresnarkoba berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial AS (21) warga Kecamatan Grogol dan OS (23) warfa KecKedua pelaku diamankan di rumahnya di Desa Sumberejo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, diduga jadi pengedar obat keras jenis pil dobel L, Senin (23/8/2021).

Dari tangan kedua tersangka petugas mengamankan 7000 butir pil dobel l. Saat ini kedua tersangka menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Kediri Kota. Petugas melakukan pengembangan dari mana kedua tersangka mendapatkan pil dobel l tersebut.

Menurut Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Ni Ketut mengungkapkan sebelumnya petugas mendapatkan informasi jika terlapor diduga sering mengedarkan Narkoba jenis pil Dobel L. Setelah dilakukan penyelidikan, informasin yang diterima benar, selanjutnya petugas menangkap AS dan OS di sebuah rumah di Kecamatan Grogol. Dari hasil penggeledagan, petugas menemukan barang bukti ribuan butir pil dobel l.

Kedua pelaku Atas perbuatannya akan dijerat dengan pasal 196 Undang Undang No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun.  (Dlg)