
KUPANG, BeritaTKP.com – Komandan Kodim/1627 Rote Ndao, Letkol TNI Educ Permadi mengatakan bahwa dua personel TNI berinisial AOK dan B yang terlibat penganiayaan seorang bocah kelas IV SD di Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) saat ini sudah ditahan di detasemen polisi militer.
“Kini keduanya sudah ditahan di Kupang tepatnya di Denpom Kupang untuk menjalani proses hukum,” kata Educ, Senin (23/8).
Ia mengatakan kasus penganiayaan yang terjadi terhadap bocah SD itu menjadi tanggung jawab dirinya, dan memastikan tak akan terjadi lagi hal serupa di wilayah militernya dan ia berjanji bahwa pelaku akan diberi hukuman yang pantas.
Educ menjelaskan bahwa saat ini kedua personel TNI itu sedang dalam proses penyelidikan oleh Denpom Kupang, untuk mencari tahu motif dari perbuatan kedua personel itu.
Institusi TNI juga sudah mendatangi korban dan juga sudah sempat melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kondisi anak itu. Educ mengklaim anak itu sudah mulai membaik kondisinya setelah peristiwa itu.
Dua anggota TNI yang bertugas di Kodim /1627 Rote Ndao, NTT itu sebelumnya diberitakan telah melakukan penganiayaan terhadap seorang anak berinisial PS pada Kamis (19/8) lalu.
Akibat perbuatan kedua anggota TNI itu, PS harus dirawat intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ba’a karena beberapa bagian tubuhnya mengalami luka dan memar.
Joni Seuk ayah dari korban menceritakan bahwa anaknya dianiaya karena dituduh telah mencuri ponsel dan dipaksa untuk mengakui perbuatannya. Anak itu habis dianiaya selama belum mengaku.
Korban pun diantar oleh AOK ke rumah dengan kondisi telanjang dan sudah babak belur. Joni mengatakan bahwa dirinya bingung karena anaknya dipaksa untuk mengembalikan ponsel hasil curian padahal bukan anaknya yang mencuri ponsel tersebut. (RED)





