MEDAN, BeritaTKP.com – Seorang pria diduga komplotan penjahat bersenjata tajam berhasil diringkus oleh Polsek Sunggal. Pria tersebut diduga sudah merampok seorang pengemudi taksi online dengan modus berpura-pura menjadi penumpang.

Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak mengatakan peristiwa itu berawal saat korban MI ,42, warga asal Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, mendapatkan orderan melalui aplikasi online.

Selanjutnya korban menjemput penumpang tersebut di Jl Binjai KM 12, berjumlah tiga orang pria. Dua orang dari mereka masuk ke dalam mobil korban sedangkan seorang lagi tidak ikut masuk. Para penumpang itu bertujuan ke seputaran pintu tol Jl Orde Baru Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.

Sewaktu mendekat ke pintu masuk tol Semayang, salah seorang pelaku menunjukkan sebuah rumah. Dia mengatakan kepada korban itu adalah rumahnya sehingga korban harus berbalik arah dan memperlambat laju kendaraannya.

“Momen itu dimanfaatkan oleh pelaku untuk langsung menikam korban beberapa kali sehingga korban langsung keluar dari mobilnya untuk menyelamatkan diri hingga akhirnya pingsan dan ditolong oleh warga sekitar. Sedangkan kedua pelaku langsung melarikan diri dengan membawa mobil beserta hp korban,” ujar Budiman.

Budiman menuturkan bahwa peristiwa itu sendiri terjadi pada Sabtu (14/8). Setelah kejadian itu, petugas menerima laporan pengaduan dari korban. Petugas lalu melakukan olah TKP dan berkoordinasi dengan Polda Sumut untuk mencegat mobil korban yang dibawa kabur oleh pelaku.

Atas kerja sama yang baik, selanjutnya mobil korban diketahui sedang mengarah ke Rantau Prapat, sehingga tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim didampingi oleh Panit Ipda Bambang Wahid segera melakukan pengejaran dan berhasil menemukan keberadaan para pelaku. Dimana, posisi terakhir para pelaku berada di Rokan Hulu Riau.

MIA beserta barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polsek Sunggal.

“Kita berkoordinasi dengan Polsek Bagan Sinembah, untuk melakukan penangkapan terhada para tersangka. Namun saat dilakukan penggerebekan, dua orang tersangka melarikan diri sedangkan seorang tersangka MIA ,26, warga asal Kecamatan Medan Helvetia, melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan terpaksa kita lakukan tindakan tegas dan terukur dibagian kaki sebelah kanan,” sebut Budiman.

Budiman menuturkan pada Minggu (15/8), tersangka MIA telah diamankan oleh pihaknya. MIA saat ini sudah ditahan di RTP Polsek Sunggal dengan barang bukti berupa satu unit mobil dan dua buah pisau yang digunakan pelaku untuk menikam korban.

“Sedangkan dua orang temannya, yang sudah diketahui identitasnya, masih kami kejar dan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami himbau agar keduanya menyerahkan diri guna memperlancar proses penyidikan,” ucap Budiman.

Atas perbuatannya, tersangka bakal di persangkakan melanggar pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

(RED)