Tulungagung, BeritaTKP – RG (40) alamat Jalan Wahidin Sudiro Husodo No.02 Kabupaten Tulungagung pada Kamis (19/08/2021) ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Tulungagung disebuah garasi Desa Gendingan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung didugasebagai kurir narkoba jenis ganja.

Dari tangan pelaku disita barang bukti 3 papan ganja yang dibungkus plastik seberat 238,46 gram, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa, sebuah tas kresek menyimpan ganja dan sebuah HP untuk transaksi.

Menurut Kasatresnarkoba Polres Tulungagung AKP Andri Setya Putra, SH, MH melalui Paur Subbag Humas Iptu Nenny Sasongko, SH menjelaskan, tersangka berperan sebagai penghubung antara pengedar dan pembeli (kurir) dengan sejumlah imbalan “Setelah diamankan, pelaku beserta barang buktinya, langsung dibawa ke Polres Tulungagung untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.”

Tersangka bakalan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  (Dlg)