Nusa Tenggara Barat, BeritaTKP.com- Polresta Kota Mataram berhasil mengungkap kasus pembuatan uang palsu yang beredar di wilayah Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Sebanyak 6 orang warga ditetapkan sebagai tersangka pembuatan uang palsu.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap setelah polisi mendapatkan laporan warga yang menjadi korban penipuan. Warga yang melapor merupakan penjual yang barang dagangannya dibeli menggunakan uang palsu oleh salah satu tersangka.

“Kasus pembuatan uang palsu ini terungkap atas laporan masyarakat disekitar TKP ke Polsek Lingsar bahwa seseorang telah membelanjakan uang yang diduga palsu di salah satu warung di wilayah Gegelang, Lingsar,” kata Kadek Adi, Jumat (20/8/2021).

Polisi yang menindaklanjuti laporan dari warga itu kemudian berhasil mengungkap tempat dan lokasi pembuatan uang palsu tersebut. Polisi kemudian menangkap 6 orang terduga pelaku dirumah pembuatan uang palsu yang berada di Desa Gegelang, Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, pada Minggu (15/8) lalu.

Barang bukti uang palsu dan para tersangka yang dihadirkan pada Konferensi Pers.

Dari tangan para pelaku yang kini menjadi tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 unit laptop lengkap dengan print warna dan kertas serta ribuan lembar uang palsu pecahan seratus ribu senilai Rp 500 juta dengan nomor seri berbeda.

“Kita amankan barang bukti berupa 1 unit laptop dan printer, 238 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan nomor seri MED742568, dan 3.998 lembar pecahan Rp 100 ribu dengan nomor seri BAO287333. Di samping itu juga kita amankan 3 lembar pecahan Rp 100 ribu dengan nomor seri DMG706990, 5 lembar yang bernomor seri CFF672775, 4 lembar dengan nomor seri FGT087040,” jelas Kadek Adi.

Kadek menyebut para tersangka yang ditahan adalah MST ,58, MN ,60,, MH ,58, AD ,52, JN ,34, dan PY ,17,. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka ini telah ditahan di Mapolresta Mataram.

“MH, AD, JN serta PY yang merupakan pembuat atau pencetak uang palsu. Ke-6 tersangka berikut barang bukti peralatan membuat uang palsu telah kami amankan di Mapolresta,” ujarnya.

Uang palsu yang dicetak akan didoakan ke dukun agar menjadi asli.

Hasil pengembangan pihak kepolisian terhadap para tersangka mengungkapkan bahwa uang palsu yang dicetak dalam jumlah banyak tersebut rencananya akan dijadikan uang asli. Caranya melalui proses mistis dengan didoakan oleh dukun sakti.

Kapolresta Mataram, Kombes Heri Wahyudi, menyebut satu dari 6 tersangka bertindak sebagai dukun dan dipercaya mampu mengubah uang palsu menjadi uang asli.

“Uang tersebut rencananya akan didoakan agar menjadi uang asli, begitu keterangan dari salah satu pelaku yang bertindak sebagai dukun yang mendoakan,” kata Heri.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

(RED)