BOGOR, BeritaTKP.com –  Very Idham Heryansyah atau dikenal dengan nama Ryan Jombang yang telah dianiaya oleh Bahar bin Smith dilapas khusus kelas 2A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Ryan merupakan narapidana kasus pembunuhan berantai.

Keadaan Ryan Jombang usai dipukul Bahar bin Smith.

Ryan Jombang merupakan sosok pembunuh berantai yang melakukan aksinya dalam rentang waktu 2006-2008 yang lalu. Dia merupakan pria asal Jombang, Jawa Timur, yang divonis bersalah oleh pengadilan dan dijatuhi hukuman mati.

Dalam vonis yang diberikan hakim, dia terbukti telah membunuh sebanyak 11 orang korban dengan cara yang kejam di Jakarta dan Jombang selama dua tahun.

Laporan dari sejumlah media, kasus ini bermula saat ditemukan potongan tubuh di sebuah apartemen di wilayah Kebun Binatang, Ragunan, Jakarta Selatan pada 12 Juli 2008 silam. Jasad itu merupakan korban yang bernama Heri Santoso ,40,. Ia merupakan seorang manajer perusahaan swasta di Jakarta.

Terungkap bahwa Ryan memiliki orientasi seksual terhadap laki-laki. Dia merasa cemburu saat Heri menggoda kekasihnya, Noval. Alhasil, Ryan menghabisi nyawa Heri karena cemburu.

Ryan ditangkap usai terekam kamera saat hendak mengambil uang dari ATM Heri untuk digunakan untuk foya-foya. Kasus yang mencuat di pertengahan tahun 2008 silam ini menjadi pemantik dari laporan warga lain yang merasa kehilangan anggota keluarganya, tetapi merasa ada hubungan dekat dengan Ryan.

Pasca penemuan jasad Heri, polisi melakukan penelusuran dan menemukan bekas kolam ikan di belakang rumah orang tua Ryan yang berada di Jombang ada sebanyak empat jasad korban yang terkubur. Saat ditemukan, sebagian besar jasadnya sudah berbentuk kerangka.

Selama pemeriksaan, Ryan juga mengakui pembunuhan lain yang dilakukan oleh dirinya di wilayah Jombang. Total, ada 11 jasad yang ditemukan sebagai korban pembunuhan dari Ryan.

Dari pengakuannya, korban pertama yang dibunuh bernama Guruh Setyo Pramono alias Guntur ,27,. Aksi itu dilakukan pada Juli tahun 2007, dimana korban dipukul dengan benda keras hingga tewas dan kemudian dibakar untuk menghilangkan jasadnya.

Kasus terus berlangsung hingga akhirnya Ryan diseret ke Pengadilan Negeri Depok pada 6 April tahun 2009. Dia divonis dengan hukuman mati pada pengadilan tingkat pertama.

Lantas, Ryan kemudian mengajukan upaya hukum untuk menolak vonis itu. Namun, melalui banding, kasasi hinga peninjauan kembali ke Mahkamah Agung, Ryan tetap dijatuhi hukuman mati oleh hakim.

Ryan disebut-sebut sebagai siswa yang cerdas dan pandai bergaul. Namun, perilakunya berubah ketika duduk dibangku SMP. Ia mulai banyak bersolek dan melakukan kegiatan-kegiatan seperti perempuan lain.

Dia sempat menjadi siswa di sekolah favorit, SMA Negeri 1 Jombang. Selama mengenyam pendidikan, dia sering berpindah-pindah sekolah dalam beberapa semester.

Di Jombang, dia pindah sebanyak dua kali yakni ke SMA Kabuh dan SMA Negeri III. Kemudian, dia memutuskan untuk pindah ke Jakarta.

Orientasi seksual yang dimiliki membuat dirinya merasa lebih nyaman berada di Jakarta. Di Jakarta, dia juga hidup berpindah dari satu kamar kos, ke kamar kos yang lain.

Sebelumnya, Bahar disebut memukul Ryan didalam lapas. Insiden ini tak menimbulkan luka serius terhadap keduanya.

“Adu mulut, disentil, dipukul lah itu Ryan Jombang, tapi dua pihak itu sudah memahami. Jadi, saya ngobrol biasa sama dia, tidak kelihatan ada lukanya, perselisihan sudah selesai. Sudah kami selesaikan, dalam arti Ryan juga tidak keberatan,” kata Kalapas Gunung Sindur, Mujiarto, Rabu (18/8).

(RED)