JAKARTA,BeritaTKP.com-  Viral aksi pembacokan berujung maut yang terjadi di Jakarta Barat. Pembacokan yang berawal dari konvoi motor, lalu berujung tawuran yang mengakibatkan seorang remaja berinisial L ,16, tewas dalam kejadian itu.

Peristiwa itu terjadi di kawasan Jembatan Kampung Duri, Daan Mogot, Jakarta Barat. Konvoi motor itu terjadi pada hari Minggu (8/8/2021) dini hari yang lalu.

Polisi pun menangkap 4 pelaku tawuran yang berujung pembacokan berujung maut tersebut. Usut punya usut, tawuran maut tersebut ternyata dipicu karena saling mengejek di antara dua kelompok yang terjadi dimedia sosial.

“Kami berhasil mengamankan pelaku, pelaku sempat melarikan diri ke Bogor sempat kami ikuti dan kami tangkap pada tanggal 11 malam di Tomang. Kami amankan 4 orang pelaku, dua tersangka dan dua adalah anak-anak yang masih dibawah umur sebagai pelaku,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo, Rabu (18/8).

Ady mengatakan memang video yang viral di media sosial tersebut memang benar adanya. Tawuran tersebut terjadi di antara dua kelompok, yaitu kelompok Bedeng dengan kelompok Kampung Duri.

Pada saat tawuran, ada sekitar 50 motor yang turut serta dalam aksi tersebut. Tawuran bermula saat kedua kelompok saling mengejek dimedia sosial.

“Di mana kejadian ini berawal dari saling mengejek saling menantang 2 kelompok di wilayah Cengkareng antara kelompok Bedeng dan kelompok Kamdur,” kata Ady.

“Kemudian, dari hasil pemantauan di medsos tersebut aksi saling mengejek tersebut tidak ada motif apa-apa. Memang beberapa kejadian tawuran selalu diawali hal-hal seperti yang saya sampaikan sehingga para pelaku dari kelompok Bedeng menuju ke wilayah Kampung Duri,” sambungnya.

Akibat tawuran tersebut, L ,16, dinyatakan meninggal lantaran mengalami luka bacok di beberapa bagian tubuhnya, yaitu pada bagian punggung, tangan, kaki, dan kedua pahanya.

“Yang bersangkutan kita bawa ke RSUD Cengkareng dan meninggal dunia. Dari hasil pemeriksaan bahwa penyebab meninggal karena putusnya urat nadi atau pembuluh darah di paha sebelah kiri yang akibat luka bacok yang cukup dalam,” jelas Ady.

Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, tiga bilah celurit gagang kayu, satu potong baju lengan panjang, satu potong celana panjang warna hitam, dan pakaian dalam milik korban.

Dalam kasus ini, polisi juga mengenakan UU Perlindungan Anak, yaitu Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76C UU No 35 Tahun 2014 dan Pasal 170 ayat 2 KUHP.

Dua pelaku yang dihadirkan saat Konferensi Pers.

“Dua dari empat pelaku adalah anak masih dibawah umur sebagai pelaku dan ancamannya di atas 14 tahun, yaitu 15 tahun. Maka kita tetap gunakan sistem peradilan anak No 11 Tahun 2012. Ini tetap kita proses secara hukum untuk tanggung jawab di depan umum,” tutup Ady.

Polisi menangkap empat pelaku konvoi motor yang berujung tawuran maut dan menewaskan seorang remaja berinisial L ,16,. Salah satu pelaku berinisial DRH ,18, mengaku merasa bersalah dan berdosa setelah membacok L hingga tewas.

“Berdosa, Pak,” ujar DRH saat ditanya oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (18/8/2021).

DRH menyatakan baru dua kali terlibat aksi tawuran. Selain itu, dia mengaku tidak mengenal kelompok para korban hanya terlibat saling mengejek dimedia sosial.

Kemudian, DRH mengaku dalam amarah saat membacok korban. Dia juga mengatakan hanya mencari sensasi saja dalam membacok korban.

“Cari sensasi saja pak. Dan tersulut amarah sesaat,” singkat DRH.

Pelaku lainnya, MS ,18, juga mengaku melakukan pembacokan hanya karena amarah sesaat. Sedangkan dua pelaku lainnya, LNM ,16, dan MRS ,17, tidak dihadirkan saat konferensi pers dikarenakan keduanya masih di bawah umur.

(RED)