Magelang,BeritaTKP.com – Pelaku pembobolan ATM tunai Bank Mandiri senilai Rp 470 juta di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah berhasil diringkus. Uang hasil pencurian tersebut digunakan oleh kedua pelaku tersebut untuk berfoya-foya dan membayar hutang pelaku.

Kedua pelaku saat diamankan di Polres Magelang.

Kedua pelaku tersebut adalah, RA ,35, warga asal Piyungan, Kabupaten Bantul dan ARW ,26, asal warga Ngaglik, Kabupaten Sleman, DIY. Keduanya berhasil diringkus pada hari Sabtu (14/8), sekitar pukul 02.00 wib.

“Untuk kejadian hari Jumat (13/8), kemudian tidak sampai 24 jam anggota kita yang bergabung dengan Jatanras Polda berhasil mengungkap ini, menangkap semua pelaku. Demikian juga masih bisa diamankan sebagian besar barang bukti,” kata Kapolres Magelang AKBP Ronald A Purba dalam konferensi pers di Mapolres Magelang, Minggu (15/8/2021).

Peristiwa pembobolan mesin ATM Bank Mandiri itu terjadi pada hari Jumat (13/8) di salah satu minimarket di Jalan Sarwo Edi Wibowo, Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Setelah berhasil memasuki minimarket pelaku memutus televisi dan menutupi lensa CCTV dengan menggunakan pilox.

“Sesampainya didalam tersangka ini membobol brankas ATM yang baru diisi dengan cara dilas. Waktu itu diisi sekitar Rp 500 juta dan berdasarkan audit pada waktu olah TKP kerugian itu mencapai sebesar Rp 470 juta,” katanya.

Berdasarkan hasil dari pemeriksaan, uang hasil pencurian digunakan untuk membeli mobil dan membayar hutang. Selain itu, juga digunakan untuk membeli beberapa pakaian.

“Tersangka ini membeli mobil BMW, itu ada mobil BMW nya disitu. Kemudian, membeli pakaian-pakaian baru ini tidak seberapa, membayar utang ke beberapa orang,” kata Ronald.

“Uang yang kita amankan sekarang berjumlah Rp 113 juta. Kemudian satu unit mobil BMW 318i, beberapa pakaian hasil yang dibeli oleh pelaku. Berdasarkan pengakuan tersangka uang itu banyak dihabiskan untuk bayar hutang, tapi bayar utang ini dikejar oleh penyidik bayar hutangnya ke siapa untuk benar-benar bisa diklarifikasi,” kata Ronald

Kasat Reskrim Polres Magelang AKP M Alfan menambahkan kedua pelaku sempat melakukan survei lokasi sebelum melakukan aksi pembobolan. Pembobolan mesin ATM itu dilakukan saat minimarket tutup.

“Menjelang tutup jam 21.00 wib malam. Jadi survei kelihatan dari CCTV, pelaku masuk untuk melihat-lihat dulu kondisinya,” tutur Alfan.

Alfan menyebut kedua pelaku ditangkap dari ciri-ciri yang tertangkap oleh CCTV. Kedua pelaku ternyata pernah berupaya melakukan hal serupa didaerah Kalinegoro, Mertoyudan, namun aksinya gagal.

“Dari hasil olah TKP, kami memeriksa CCTV, kemudian beberapa teknik penyelidikan yang kami dapat mengidentifikasi termasuk dari TKP sebelumnya juga yang di Kalinegoro, yang gagal. Dilaporkan ke kita sekitar jam 7 pagi, kemudian Sabtu sekitar pukul 2 sudah kita amankan. Tertangkap di Sleman dan tempat menginapnya,” ujar Alfan seraya menyebut pelaku bukan residivis.

Dilokasi yang sama, tersangka ARW mengakui perbuatannya melakukan pembobolan mesin ATM. Dia mengaku membeli mobil BMW seharga Rp 90 juta secara tunai. “Uang itu saya gunakan untuk membeli mobil seharga Rp90 juta. Belinya secara cash,” ungkap ARW.

Sementara itu, tersangka RA juga mengakui perbuatannya. RA menyebut uang hasil kejahatannya dia gunakan untuk membayar hutang sekitar Rp 180 juta. “Bayar utang hampir Rp 180 juta. Sudah dibayar,” ujarnya.

(RED)