
JAKARTA,BeritaTKP.com – Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level diwilayah Jawa-Bali akan berakhir hari ini, Senin (16/8).
Apakah pemerintah belum memutuskan bagaimana nasib PPKM diwilayah Jawa-Bali sejauh ini. PPKM level 4, 3, dan 2 telah diterapkan selama empat pekan terakhir. Awalnya pemerintah menerapkan PPKM Darurat pada tanggal 3-20 Juli yang lalu usai ada lonjakan kasus COVID-19.
Kemudian pemerintah menggunakan istilah PPKM level 4 pada tanggal 20-25 Juli, berlanjut hingga pada tanggal 26 Juli-2 Agustus, 3-9 Agustus, dan 10-16 Agustus ini merupakan perpanjangan keempat dari PPKM level 4 Jawa-Bali.
Sementara perpanjangan PPKM level 4 disebanyak 45 kota luar Jawa-Bali masih berlangsung dan baru akan diputuskan kembali pada 23 Agustus mendatang. Evaluasi PPKM luar Jawa-Bali akan dilakukan tiap dua pekan.
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan sebelumnya mengatakan ada hasil baik selama PPKM level 4, 3, dan 2 dilakukan di Jawa-Bali 10-16 Agustus yang lalu.
Oleh karena itu pemerintah membuka sejumlah aktivitas kegiatan, di antaranya adalah mall di DKI Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya sudah boleh beroperasi dengan 25 persen kapasitas.
Dalam Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 COVID-19 di Wilayah Jawa-Bali menyebut uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan atau mall dibolehkan beroperasi dengan maksimal 25 persen pengunjung.
Di Jakarta, pemerintah kembali menerapkan aturan ganjil-genap dimasa PPKM level 4. Ganjil-genap diberlakukan sejak hari Kamis (12/8) yang lalu didelapan titik yang berada di Ibu Kota.
Penerapan ganjil-genap dilakukan sebagai ganti pos penyekatan PPKM di 100 titik yang ada di sejumlah ruas jalan di DKI. Selain DKI, ganjil-genap juga mulai diuji cobakan di Bandung.
Di masa PPKM level periode terakhir ini, kasus positif dan kematian masih tetap tinggi. Per Minggu (15/8), sebanyak 20.813 orang positif dan sebanyak 1.222 orang meninggal dalam sehari.
(RED)





