BANDUNG,BeritaTKP.com-  Penerapan pembatasan kendaraan bermotor dengan skema ganjil genap di Kota Bandung yang merupakan pengganti bagi penyekatan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), digelar selama tiga hari yaitu dari Sabtu (14/8) hingga Senin (16/8) mendatang.

Pemberlakuan ganjil genap dikota bandung.

“Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan PPKM berdasarkan Inmendagri kemudian dari Perwal 81/2021, yang akhirnya keluar keputusan dari Kadishub terkait dengan aturan sistem ganjil genap,” ucap Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung AKBP Tejo Reno disela uji coba pelaksanaan ganjil genap dikawasan Asia Afrika, Kota Bandung, pada Jumat (13/8).

Rano berharap kepada masyarakat tidak melakukan mobilitas yang terlalu tinggi meski kasus penyebaran COVID-19 secara kumulatif menurun. Kebijakan pemberlakuan ganjil genap saat ini agar masyarakat lebih disiplin disaat Kota Bandung menerapkan PPKM.

“Dengan sudah adanya kondisi yang sudah lumayan membaik ini, kita jangan terlena. Oleh karena itu forum LLAJ mengadakan pengendalian mobilitas yaitu pelaksanaan sistem ganjil genap,” ujarnya.

Rano menuturkan, terdapat sebanyak dua titik lokasi penerapan uji coba ganjil genap kendaraan. Pertama, di Jalan Ir H Djuanda (Dago) mulai dari Jalan Ir H Djuanda hingga ke Jalan Cikapayang serta Jalan Ir H Djuanda hingga Simpang Dago.

Titik kedua, mulai dari Jalan Asia Afrika hingga Jalan Tamblong serta Jalan Asia Afrika hingga Jalan Otto Iskandardinata.

Adapun waktu pemberlakuan uji coba dilakukan pada pagi hari pukul 08.00-10.00 wib dan sore hari pukul 16.00-18.00 wib.

Selain itu, ada beberapa kendaraan yang dikecualikan dalam pemberlakuan aturan ganjil genap. Di antaranya, kendaraan dinas TNI/Polri, kendaraan dinas TNKB merah, kendaraan dinas TNKB kuning, kendaraan angkutan umum online, dan kendaraan darurat COVID-19.

Selanjutnya angkutan barang, kendaraan pemilik property atau para pekerja yang terkena dampak ganjil genap dibuktikan dengan e-KTP keterangan kerja.

“Tentunya kita mempertimbangkan di ruas-ruas jalan yang menjadi idola masyarakat karena ada destinasi wisata. Dengan diberlakukannya peraturan ganjil genap, maka jumlah kendaraan yang akan masuk itu bakal menurun daripada seluruhnya masuk ke area tersebut,” tutur Rano.

Sementara itu, Kepala Dishub Kota Bandung EM Ricky mengatakan, penerapan kebijakan ini sementara diberlakukan  hanya tiga hari. Ke depannya, aturan tersebut bisa saja berlaku kembali menyesuaikan dengan aturan PPKM dan arahan dari pemerintah pusat.

“Menunggu nanti evaluasi kita lapor ke Satgas COVID-19. Berlanjut atau tidak itu keputusan pimpinan dari pusat,” ucapnya.

Seperti yang diketahui,  pemerintah pusat memperpanjang PPKM level 4, termasuk di Bandung, mulai dari tanggal 10 Agustus sampai dengan tanggal 16 Agustus 2021. Adapun Kota Bandung saat ini sudah turun menurun ke zona oranye atau risiko sedang dalam penyebaran COVID-19.

(RED)