Tulungagung,BeritaTKP.com – Satresnarkoba Polres Tulungagung menangkap, Isnaini, warga Desa Sumberjo Kulon, Kecamatan. Dia terbukti mengedarkan ribuan pil dobel l setelah tertangkap di rumahnya saat sedang tidur.
Menurut Kasubag Humas Polres Tulungagung IPTU Tri Sakti Saiful Hidayat, bila kejadian ini berawal dari laporan warga sekitar terdapat peredaran narkotika di Desa Sumberjo Kulon. Lalu, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan terbukti Isnaini menyimpan obat haram itu di rumahnya“Dari keterangan pelaku mengaku melakukan transaksi narkotika. Selain itu di rumahnya ditemukan 1.130 pil dobel l disembunyikan di balik kasur yang berada di kamarnya,” ujarnya.
Isnaini tidak berkutik lagi ketika petugas kepolisian menemukan bukti pil dobel l pada Sabtu (7/8) pukul 06.00 WIB. Bahkan ditemukan uang tunai Rp 135 ribu sebagai hasil dari penjualan pil dobel l. Hal itu dikuatkan dengan ditemukannya tiga bukti transfer transaksi Isnaini dengan pembeli dobel l di sebuah tas warna merah.
Dengan bukti tersebut petugas satresnarkoba langsung membawa Isnaini ke Mapolres Tulungagung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Tanpa perlawanan, Isnaini pasrah dan mengaku bila semua obat terlarang dan barang bukti lain seperti ponsel merek Oppo, dua kantong plastik berisi plastik klip dan satu botol warna putih itu memang miliknya.
Kini Isnaini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tulungagung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sedangkan kepolisian masih terus menyelidiki pembeli yang bertransaksi obat haram dengan tersangka tersebut.
Isnaini terancam pasal 197 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Selain itu hukuman pidananya maksimal 15 tahun penjara.(Dlg)





