Tulungagung, BeritaTKP – Unit Reskrim Polsek Ngunut Polres Tulungagung pada Rabu (11/08/2021) sekitar pukul 02.00 WIB meringkus YS (31) pria asal Dusun Kampung Tengah, Desa Maron, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan (Tipu Gelap) 1 unit sepeda motor milik APL.
Menurut Kapolsek Ngunut Kompol Erwanah, S.H., melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, S.H., mengatakan, modusnya YS berpura-pura meminjam sepeda motor kepada APL untuk digunakan berangkat kerja, selanjutnya sepeda motor merk Yamaha Vega Nopol AG 4612 SE dibawa kabur.
Saat bertemu korban, pelaku selalu menghindar dan tidak mengembalikan sepeda motor korban, karena tidak ada itikat baik dari pelaku, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngunut.

Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya polisi menangkap pelaku di Desa Jimbe Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar berserta barang bukti sepeda motor merk Yamaha Vega Nopol AG 4612 SE dibawa ke Mapolsek Ngunut untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana tentang penipuan dan atau penggelapan barang dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun hukuman penjara. (Dlg)