JAKARTA,BeritaTKP.com  – DGA ,24, seorang kurir narkoba berjenis sabu di Bogor Jawa Barat berhasil dibekuk oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat. Polisi mengatakan bahwa DGA adalah kurir sabu wilayah Banten- Jakarta- Bogor.

“Satnarkoba Polres Jakbar berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Di mana kita langsung mengamankan pelaku di TKP di daerah Bogor dan ini termasuk jaringan Banten, Jakarta, Bogor. Adapun tersangka yang kita amankan 1 orang berinisial DGA, 24, yang sehari-hari adalah pengangguran,” ujar Wakapolres Metro Polres Jakbar AKBP Bismo Teguh, Kamis (12/8/2021).

Bismo menjelaskan DGA ditangkap didalam sebuah mobil. Di dalam mobil itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 2.076 gram atau sekitar 2 kg.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polres Jakbar.

“Dari anggota yang mengamankan tersangka ini sedang berada didalam sebuah mobil yang di dalamnya ada barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 2 kg, atau 2.076 gram. Ini atas info dari masyarakat dan penyelidikan polisi Satnarkoba Polres Jakbar,” tuturnya.

“Kita lakukan pengembangan, introgasi, dan sebagainya, didapatkan barang bukti lain yaitu sebanyak 3 gram sabu-sabu berikut dengan alat bongnya atau alat cangkongnya. Kemudian dikembangkan lagi didapatkan 50 gram sabu-sabu,” sambung Bismo.

Lebih lanjut, Bismo mengungkapkan DGA mengaku sudah 6 kali mengirim sabu. Pada pengiriman keenam inilah DGA berhasil ditangkap.

Adapun barang bukti sabu sebanyak 2 kg itu bernilai Rp 2 miliar. Bismo mengklaim, dengan pengungkapan kasus ini, pihaknya telah menyelamatkan 10 ribu jiwa.

“Dan pada keenam kalinya diamankan oleh Polres Jakbar berjumlah 2 kg lebih. Dan ini daya rusaknya 10 ribu masyarakat. Jadi dengan kita amankan, kita tangkap pelaku, dan kita sita barang bukti, kita sudah menyelamatkan 10 ribu orang dari penyalahgunaan narkotika,” imbuhnya.

Saat ini, polisi masih mengejar 2 pelaku lain berinisial MA dan ME yang diduga sebagai pengendali. Mereka kini telah ditetapkan sebagai DPO.

Atas perbuatannya itu, DGA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009. DGA terancam hukuman penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 miliar. (RED)