Kediri, BeritaTKP – Satresnarkoba Polres Kediri Kota berhasil mengamankan dua pengedar pil dobel L , Minggu (25/7) di saat penerapan PPKM Darurat. Terlapor atas nama GW (17) pelajar SMA kelas 2 warga Jabon Banyakan dan ES (37) warga Jl Merbabu Kelurahan Dermo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri. Dari kedua tersanga polisi mengamankan barang bukti yang diamankan 508 butir pil doble L.
AKP Subijanto, S.H, Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota Kepada awak media mengungkapkan bahwa ungkap kasus ini berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/A/49/VII/2021/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES KEDIRI KOTA/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 25 Juli 2021.
Selain ratusan pil koplo polisi juga mengamankan satu unit HP Android merk Realme warna hitam type 5A dan HP Android merk Oppo F5 warna Gold “Sebelumnya petugas mendapatkan informasi jika terlapor diduga sering mengedarkan Narkoba jenis pil Dobel L.
Setelah dilakukan upaya penyelidikan dan memastikan bahwa informasinya yang diterima benar adanya, selanjutnya petugas menangkap terlapor dan ditemukan barang bukti seperti tersebut di atas, selanjutnya petugas membawa terlapor dan barang bukti ke Mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.”
Reporter-muryati





