Kediri, BeritaTKP -. 08/07/2021 M.Makmur Alias Cimol (21) warga Dusun Tegalsari, Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare Tertangkap tangan kedapatan menyimpan dan mengedarkan Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) jenis Pil LL,

Tersangka diamankan anggota Satresnarkoba Polres Kediri ditempat kerjanya di sebuah rumah makan yang berada di Jalan Anggrek Desa Tulungrejo Pare , Petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1500 butir pil jenis LL dimasukkan dalam 2 botol plastik warna putih.

Menurut Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kasubaghumas AKP Ratmoko Budi Lartono “Tersangka juga telah mengedarkan pil LL tersebut kepada saksi Sulistiono.”selain barang bukti Okerbaya, petugas juga menyita sebuah Handphone merk Xiaomi warna hitam yang diduga digunakan sebagai alat transaksi, pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Kediri untuk menjalani proses lanjut.

Tersangka bakalan dijerat Pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan”

Reporter – Muryati