Malang Kota, BeritaTKP.Com – Tersangka AJS ,35, asal Surabaya harus meringkuk di jeruji besi Mapolsek Lowokwaru. Pria tersebut ditangkap karena kedapatan menggunakan jenis sabu-sabu.

Kepolisian sendiri menangkap tersangka pada Jumat (9/7) malam saat hendak ngopi di kawasan parkiran mobil Cafe Sawah, Jalan Sudimoro, Kelurahan Mojolangu, Kelurahan Lowokwaru.

Pria asal Surabaya ditangkap Reskrim Polsek Waru.

“Kami tangkap dia di sekitaran cafe sawah sekitar pukul 22.00 WIB,” terang Plh Kapolsek Lowokwaru, AKP Sutomo melalui Panit I Reskrim Polsek Lowokwaru, Ipda Zainul Arifin pada Rabu (14/7) pagi.

Info dihimpun dari laporan masyarakat, penangkapan AJS sendiri karena keberadaan tersangka dinilai mencurigakan. “Segera kami tindak lanjuti laporan itu, karena dari sana melaporkan bahwa ada orang yang memiliki sabu-sabu,” terang Zainul.

Penggeledahan pun langsung dilakukan, kepolisian langsung menemukan barang bukti serbuk kristal haram seberat kurang lebih satu gram itu di dalam jaket kulit yang dipakai tersangka. “Kami temukan di saku jaket sebelah kiri,” kata dia.

Kini, barang bukti sabu dan tersangka AJS diamankan di Mapolsek Lowokwaru untuk dimintai keterangan. “Kami masih mendalami kasus ini, terkait dari mana tersangka mendapatkan barang haram tersebut,” ujar Zainul.  (Red)