Sidoarjo, BeritaTKP.Com –Kalah game online, seorang bapak melampiaskan amarahnya pada sang buah hati yang masih di bawah umur. Ia lepas kontrol, sambil marah lalu memukul punggung belakang anaknya sebanyak satu kali menggunakan telapak tangan kanan dan wajah anaknya ditampar baju.
Kejadian kekerasan fisik terhadap sang buah hati, dilakukan RF ,24, di rumahnya di Tulangan, Sidoarjo, pada 29 Juni 2021 sore. Bermula saat dirinya pulang kerja setibanya di rumah, mengetahui kondisi rumah yang berantakan dan anaknya belum mandi.
Kemudian RF mengajak anaknya mandi, namun tidak mau sambil menangis. Hingga ia cekcok dengan istrinya. Karena terbawa emosi, RF memaksa anaknya agar tetap mandi dengan melepas paksa baju sang anak.
Dan akhirnya, “Dari situlah kekerasan fisik kepada anaknya yang dilakukan RF. Baju korban dibuka paksa, lalu punggung belakang anaknya dipukul sekali dengan telapak tangan kanan sambil berkata keras. Tidak berhenti, RF masih saja memukuli wajah korban dengan baju,” pungkas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro Selasa (13/7/2021).
Sebelumnya, di medsos beredar video berdurasi 17 detik merekam kekerasan fisik seorang bapak (RF) pada anaknya yang masih balita. Menindaklanjuti video viral tersebut, Satreskrim Polresta Sidoarjo melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak langsung bergerak cepat mengungkap kasus ini.
Disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, jika Tim Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap RF ayah kandung dari anak korban, pada 11 Juli 2021 di rumah orang tuanya di Tanggulangin.
Dan juga telah dilakukan visum kepada korban, terdapat luka bagian telinga, pipi dan kepala. Sebab itu sebagai pelaku kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur, kini RF ayah kandung korban meringkuk di balik jeruji besi.
Dari hasil perbuatannya ancaman hukuman bagi ayah kandung korban, paling lama tiga tahun enam bulan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Red)





