TRENGGALEK, BeritaTKP.Com- Polres Trenggalek berhasil menangkap  tiga pelaku pencurian motor yang sudah beraksi di sebanyak 33 lokasi berbeda. Puluhan TKP itu terletak di Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Pelaku yang diamankan Polres Trenggalek bersama barang bukti.

Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan,bahwa pelaku yakni Al Mukhlis alias Opik ,42, warga asal Desa Tlogo, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. Lalu Yusron ,31, warga asal Sananwetan, Kota Blitar. Serta Mohammad Saiful ,36, warga asal Desa Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Malang.

“Pelaku ini merupakan spesialis kejahatan pencurian kendaraan dengan sasaran utama kendaraan roda empat yang diparkir sembarangan. Total ada sebanyak 33 TKP, yang tersebar di 9 kota,” kata AKBP Dwiasi,pada Jumat (25/6/2021).

Rinciannya, di kota Magelang ada sebanyak 17 TKP, di Kota Kediri ada 6 TKP, di Purworejo ada 4 TKP, Kabupaten Kediri ada 1 TKP, Trenggalek ada 1 TKP, Salatiga ada 1 TKP, Surakarta ada 2 TKP, Kulonprogo ada 1 TKP dan Magetan ada 1 TKP. Dalam kasus curanmor ini, tersangka Mukhlis ditangani Polres Trenggalek. Sedangkan Yusron diserahkan ke Polres Purworejo karena memiliki 6 TKP yang berada di sana, dan M Saiful diproses di Polres Magelang karena memiliki 17 TKP di sana.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian mobil pikap di Pasar Subuh Trenggalek. Dari situ polisi berusaha melalukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi yang ada maupun sejumlah barang bukti pendukung. Termasuk rekaman CCTV yang ada disekitar lokasi kejadian.

Dari situ, polisi memperoleh petunjuk terkait komplotan pelaku yang membawa kabur mobil pikap tersebut. “Kemudian dari penyelidikan kami berhasil menangkap Yusron di Jalan Bendungan Trenggalek, beserta dengan barang bukti mobil Gran Max. Mobil itu hasil curian dari Purworejo,” ujarnya.

Polisi akhirnya melakukan pengembangan pada kasus pencurian ini dan menangkap dua pelaku lainnya di Kota Malang. Hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku melakukan curanmor dengan menggunakan kunci T, obeng serta tang.

Dalam satu kali operasi, para pelaku rata-rata hanya membutuhkan waktu kurang dari lima menit, untuk membobol kunci sekaligus membawa kabur kendaraan incarannya.

“Para pelaku ini adalah spesialis pencurian mobil, ada yang residivis dan sudah dua kali  keluar masuk penjara. Tiga kali dengan sekarang,” tambah Dwi.

Kapolres menambahkan, dari tiga pelaku yang berhasil diamankan, Mukhlis diduga menjadi dari otak pencurian sekaligus bertugas sebagai eksekutor lapangan.

Mukhlis mengakui seluruh perbuatannya. Menurutnya mobil hasil curian langsung dijual ke pasar gelap dengan harga antara Rp 10-12 juta/unit.

“Sasarannya adalah kendaraan yang diparkir sembarangan atau kendaraan yang tidak ada garansinya, karena lebih mudah untuk dibawa kabur,” kata Mukhlis.

Akibat curanmor yang dilakukan,ketiga pelaku tersebut harus menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. [aes/red]