Sumenep, BeritaTKP.Com – Wanita asal Desa Kolo-kolo, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, bernama Siti Marwiyah ,51, dibekuk oleh kepolisian setempat

Wanita tersebut ini ditetapkan sebagai otak kasus pembunuhan BI ,69, warga Desa Kalinganyar, kecamatan yang sama dengan pelaku. Siti mengaku memberi imbalan kepada tiga pria pelaku pembunuhan BI, yakni KI, AN dan MR.
Motiv pembunuhan karena dendam dan sakit hati. Siti menganggap penyebab kematian suaminya, Rifa’i, karena disantet oleh BI.
“Karena itu, Ia meminta pada AN, MR, dan KI untuk menghabisi BI dengan imbalan Rp 15 juta. Uang tersebut akan diberikan setelah ketiga orang itu selesai melakukan tugasnya membunuh Bunabi,” pungkas Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Rabu (19/05/2021).
BI ,69, warga Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, pada Minggu (16/05/2021) ditemukan tewas di kebun miliknya, di Dusun Karpote, Desa Kalinganyar. Korban tewas dengan luka bekas penganiayaan.
Saat diinterogasi, tersangka AN mengaku memukul korban menggunakan potongan bambu sebanyak dua kali, mengenai leher kanan dan lengan kiri.
Sedangkan tersangka MR dan KI mengaku memukul menggunakan potongan kayu sebanyak dua kali, mengenai kepala belakang dan wajah korban. Potongan kayu milik Kailani dibuang di sekitar TKP.
Keempat tersangka saat ini diamankan di Polsek Kangean, dijerat pasal berlapis, yakni 338 KUH Pidana subsider pasal 170 KUH Pidana subsider pasal 340 KUH Pidana subsider pasal 354 ayat (2) KUH Pidana subsider pasal 351 ayat (3) KUH Pidana juncto pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.
“Mereka diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama atau terencana, penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya seseorang,” Ujar Widiarti. SD/Red





