Malang, BeritaTKP.Com – Sejumlah enam Pekerja Seks Komersial (PSK) terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Sabtu (15/5/2021) dini hari.

Priyadi Kepala Satpol PP Kota Malang, menjelaskan razia PSK dilakukan, atas dasar ketertiban umum dan penegakan Perda Kota Malang No 8 Tahun 2005 Tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul.
Sementara itu Kasi Operasi Satpol PP Kota Malang, Anton Viera mengatakan, enam PSK itu terjaring di dua kawasan, yakni di Jalan Pajajaran dan Jalan Sultan Agung. “Iya razia rutin, kami lakukan secara terus menerus,” ujarnya.
“Kedua kawasan ini kerap menjadi target razia, karena selalu dijadikan tempat “mangkal” PSK. Dari 6 PSK ini, dua diantaranya terjaring di Jalan Pajajaran, sedangkan empat PSK lainnya terjaring di Jalan Sultan Agung,” pungkasnya.
Setelah berhasil diamankan, ke enam PSK itu kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Malang untuk didata.
“Kami bawa ke kantor. Kami lakukan pembinaan saja, karena ke enam PSK ini baru pertama kali kena razia. Selanjutnya, enam PSK tersebut diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut,” ujarnya.
Apabila terjaring razia lagi, maka akan dilakukan Tipiring (Tindak Pidana Ringan). Dirinya juga menambahkan, pembinaan tersebut merupakan teguran agar tidak melakukan kegiatan yang dilarang tersebut. AR/Red





