Malang, BeritaTKP.Com – Adi Pratama ,26, di tetapkan sebagai tersangka tunggal pembunuhan terhadap Tamin ,46, warga Desa Bumirejo, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang oleh satuan Reserse Kriminal Polres Malang.

Ironisnya, Tamin adalah ayah kandungnya sendiri. Adi Pratama diduga mengalami gangguan jiwa saat menghabisi nyawa ayahnya. Saat Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menanyakan keberadaan Tamin, pelaku menjawab tidak tahu.

Sosok Adi Pratama tersangka tunggal pembunuhan Tamin

“Bapak kamu dimana sekarang?,” tanya Kapolres, Kamis (25/3/2021) saat rilis kasus di Mapolres Malang.

“Gak tahu,” ungkap Adi dengan singkat.

Kapolres kembali menanyakan keberadaan ayah kandung Adi. tetapi, Adi kembali menjawab dengan jawaban yang sama.

Di duga selama beberapa tahun terakhir, tersangka Adi mengalami depresi berat. Dia sudah beberapa kali keluar masuk rumah sakit jiwa.

“Sudah sekitar lima kali masuk RSJ di Kabupaten Malang,” pungkas Hendri Umar.

Kapolres kelahiran Solok Sumatera Barat itu pun menjelaskan, peristiwa pembunuhan itu berawal ketika Adi meminta sejumlah uang kepada ayahnya. Saat itu, kemauan Adi tidak dapat dipenuhi oleh Tamin.

“Pelaku awalnya minta uang Rp 3 juta, tapi tidak diberi oleh korban, akhirnya pelaku kalap dan melakukan upaya pembunuhan,” pungkas Hendri.

Pelaku juga sempat meminta pada ayahnya dibelikan Honda Jazz. Namun, belum bisa dikabulkan. Usai menghabisi nyawa ayah kandungnya secara brutal, Adi sempat kabur ke hutan di kawasan Dampit.

Meskipun sudah diamankan, ada pertimbangan yang dilakukan polisi terhadap tersangka. Hal ini berhubungan dengan kondisi kejiwaan Adi.

“Akan segera kita koordinasikan dengan RSJ. Kami tidak ingin ambil risiko ditempatkan di rutan Polres Malang. Sementara kita tempatkan di RSJ, sambil kita lakukan penjagaan. Sambil menunggu kondisi kejiwaan pelaku ini. Kalau memang gangguan jiwa akan kita lakukan penegakkan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutup Hendri.  SD/Red