
Kediri, Berita TKP – Sul (19) pemuda asal Desa Krenceng Kepung Kabupaten Kediri, ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Kediri kedapatan mengedarkan narkoba jenis pil dobel L kepada seseorang.
Hal ini dibenarkan Kasubag humas Polres Kediri AKP Ratmono Budi Lartono Rabu,24/03/2021 “ Benar ada Penangkapan pengedar narkoba jenis duble L asal kepung, berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba dilokasi itu.”
Kasubbag Humas Polres Kediri Budi Ratmoko mengatakan, berdasarkan info masyarakat anggota langsu g melakukan Lidik dan melihat gerak gerik mencurigakan pelaku, akhirnya anggota mendatangi rumah pelaku dan dilakukan penggeledahan di dalam rumah, anggota menemukan barang bukti berupa 136 butir pil koplo yang dikemas dalam plastik, pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui barang haram itu miliknya danselanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kediri guna pemeriksaan lebih lanjut atad perbuatannya pelaku bakalan dijerat Pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (Mur)




