Kediri, BeritaTKP.Com – Permasalahan antara Nasabah dengan lembaga Finance kembali terjadi, kali ini menimpa Arbai  (43), Warga Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren,  Kota Kediri, dengan PT  Astra Sedaya Finance/ ACC Kediri.

Kejadian tersebut  bermula ketika kendaraan milik Arbai  yang sudah diangsurnya selama 3,5 tahun dibawa  Saudaranya bernama Suhardi  untuk mengantar orang ke  Pare Pada Tanggal 23 September 2020  lalu, Sesampainya di Kampung Inggris Pare,  tepatnya dijalan Arah Wates, tiba-tiba diberhentikan orang tidak dikenal berjumlah 4 orang,  3 orang langsung Masuk kedalam Mobil, mengaku  dari PT ACC, Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 22.00 WIB.

Arbai didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (Lembakum)

Ketika Suhardi hendak menghubungi Pemilik Kendaraan (Arbai) handphone yang akan digunakan malah dirampas salah satu leasing.

“Kendaraan saya baru Telat  1 Bulan 23 Hari, saya berniat untuk menyelesaikan dengan baik, uang sudah saya siapkan, tapi Ketika saya  kekantor ACC dan kekasir malah ditolak ” Ujar Arbai ketika dikonfirmasi di Pengadilan  Negeri Kota Kediri Selasa Siang (02/03/2021).

Atas peristiwa tersebut kemudian Arbai yang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum  (Lembakum)  Indonesia melakukan Gugatan ke Badan Penyeliseian Sengketa Konsumen (BPSK),  dan dalam Putusan sidang Arbitrase no .01/SK/-ABR/2021/BPSK.Ked tertanggal 4 Januari 2021 PT ACC dinyatakan bersalah dan harus membayar ganti rugi.

Merasa Keberatan dengan Keputusan BPSK, PT ACC  kemudian melakukan banding di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri  dengan nomor Perkara 7/Pdt.SUS-BPSK/2021/PN.Kdr.

Moch.Triyono,SH Direktur Wilayah Provinsi Jawa Timur Lembakum Indonesia yang sejak awal mendampingi Arbai mengatakan bahwa,  telah terjadi kesewenang-wenangan oknum leasing ACC terhadap Nasabahnya.

Menurut Triyono, Oknum leasing tidak boleh asal eksekusi, harus sesuai prosedur, terlebih dimasa Pandemi seperti saat ini.

“Setelah pengambilan Paksa yang dilakukan Oknum leasing ACC, saat ini Suhardi mengalami ketakutan berlebih hingga sulit diajak komunikasi” Kata Triyono.

Ditempat yang sama, Penasihat Hukum Arbai, Samanhudi SH MH Ketika dimintai keterangan mengungkapkan bahwa tindakan PT ACC merupakan tindakan Premanisme yang kini sedang diperangi Kapolri.

Menurutnya, dalam mengeksekusi  jaminan fidusia, sesuai keputusan MK No 18 tahun 2019  pihak leasing harus terlebih dahulu menerima penetapan pengadilan bahwa kreditur mengalami Wanprestasi,  Selain itu harus ada kesepakatan antara kreditur dan debitur sebelum dibawa ke ranah Hukum.

“Dalam mengeksekusi Jaminan, harus lewat Pengadilan, Finance jangan semena-mena, ini pelajaran bagi semua Finance ” Pungkas Samanhudi. /Red