Kediri, BeritaTKP.Com – Anggota Satlantas Polres Kediri menggelar Razia knalpot brong dibeberapa tempat di Kediri Kota. 15 Kendaraan dengan knalpot brong berhasil diamankan.

Satlantas Polres menggelar Razia knalpot brong.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Kediri Kota, Ipda Cahyo Widodo, S.H., menyatakan razia hari ini dilakukan mulai simpang empat Recopentung, simpang empat Ringinsirah, simpang empat jalan Dhoho, mengarah ke simpang empat Alun-alun Kota Kediri. Selain knalpot yang tidak sesuai, petugas juga menertibkan kendaraan yang tidak sesuai standart lainnya seperti spion yang tidak lengkap, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, dan pelanggaran lainnya.

Sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas pasal 285 ayat 1,  setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana denda maksimal Rp 250 ribu.

“Selain melanggar Undang-Undang lalu lintas, knalpot brong juga dinilai mengganggu masyarakat dan pengguna jalan yang lain. Sehingga harus segera ditertibkan. Terlebih, selama pandemi Covid-19, tingkat pelanggaran lalu lintas meningkat.” Imbuh Ipda Cahyo Widodo AR/Red