Surabaya, BeritaTKP.Com – Seorang oknum polisi bernama Aiptu AW, anggota Polsek Pamekasan, Madura, diduga terlibat aksi perampokan toko emas di daerah Banyuwangi. AW saat ini sudah diproses oleh Propam Polda Jatim.

Dalam kasus tersebut, Polda Jatim bersama Polres Banyuwangi menetapkan tiga orang tersangka berinisial FR, AW, dan DH. Mereka berhasil mencuri 4,3 kilogram emas.
“Untuk keterlibatan Aiptu AW sedang dalam proses hukum oleh Propam Polda Jatim,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono
Aiptu AW merupakan oknum anggota Polsek Pamekasan. AW diketahui diminta oleh salah satu tersangka untuk menjaga pintu masuk toko emas tersebut ketika peristiwa perampokan itu terjadi.
Kasus bermula dari adanya hubungan bisnis antara para tersangka dengan pemilik toko emas yang dirampok oleh pelaku. Hal itu lantaran adanya soal utang piutang kedua belah pihak.
“Kasus terjadi karena utang piutang, kemudian terlapor mengambil haknya berupa perhiasan emas karena pelapor tidak mau membayar uang perjanjian bisnis,” jelas Argo.
Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono, terkait kasus ini, pihak Polsek Genteng Banyuwangi sudah mencoba untuk melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Namun, hal itu tidak terwujud atau menemui jalan buntu. “Sebelum peristiwa terjadi, sudah melakukan mediasi, namun deadlock yang akhirnya terjadi dugaan peristiwa pidana,” pungkasnya.
Sementara itu, FR, warga Surabaya, mengaku nekat mengambil paksa perhiasan tersebut lantaran kesal kepada pemilik toko emas yang tak kunjung melunasi tunggakan utang senilai Rp 4 miliar. Dia mengaku sudah empat kali melakukan penagihan selama tiga bulan. Namun upayanya tak kunjung membuahkan hasil.
“Sekali lagi saya bukan rampok. Saya mengambil hak saya di Toko Wangi. Transaksi emas yang belum dibayar kemudian boleh dong saya ambil emas saya,” ujarnya. /Npr/Red





