Surabaya, BeritaTKP.Com – Hebdrisman Rahim mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya dijatuhkan hukuman tingkat banding 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Selain dijatuhkan hukuman 20 tahun penjara, Hendrisman juga harus membayar denda Rp 1 Miliar subsider 4 bulan kurungan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara di PT Asuransi Jiwasraya.
“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Pst tanggal 12 Oktober 2020 yang dimintakan banding tersebut dengan mengubah lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa,” demikian kutipan dari amar putusan di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021).
Putusan tingkat banding ini lebih ringan dari putusan pengadilan tingkat pertama sebelumnya yang menjatuhkan hukuman terhadap Hendrisman berupa vonis seumur hidup.
Dalam putusan tersebut, Hendrisman bersama-sama dengan lima terdakwa lainnya melakukan korupsi yang merugikan negara senilai Rp16,807 triliun.
Dari vonis pengadilan tingkat pertama itu, kernamnya kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi.
Selain Hendrisman, PT DKI Jakarta juga sudah menjatuhkan vonis terhadap Benny Tjokrosaputro Dirut PT Hanson International Tbk dan Heru Hidayat Komisaris Utama PT Trada Alam Mineral.
Hanya saja, untuk Benny Tjokro dan Heru Hidayat, PT DKi Jakarta menguatkan dugaan Pengadilan Tipikor dengan tetap memvonis penjara seumur hidup. Untuk Benny diwajibkan membayar uang pengganti Rp 6,078 Triliun, dan Heru harus membayar uang ganti sebesar Rp 10,73 Triliun.
Sementara untuk Hary Prasetyo, PT DKI Jakarta juga mengubah hukuman mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya itu menjadi 20 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 4 bulan kurungan. SD/Red




