Gresik, BeritaTKP.Com – Akibat harus kuat terjaga malam hari sopir truk ini terpaksa memakai sabu. Alasan itu pun dikatakan AT ,39, seorang sopir dump truck saat ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Gresik, Rabu (3/3/2021).

Terbongkar, bahwa warga Jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kecamatan Kebomas Gresik itu juga menjadi pengedar. Sebagian sabu yang dipesannya dari Surabaya lantas dikonsumsi, lalu sebagian dijual lagi.
“Biar saya betah melek (terjaga), itu saja,” ujar AT pasrah saat diperiksa di Polres Gresik. AT dibekuk petugas Satnarkoba Polres Gresik di simpang tiga exit tol Manyar. Saat itu, tersangka sedang menanti pembelinya.
“Tersangka sempat tidak mengaku kalau membawa sabu. Ia mengaku bekerja sebagai sopir, dan mencari recehan. Begitu kata tersangka saat ditangkap petugas,” ujar Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto.
Ternyata sabu tersebut disimpan dalam bungkus rokok dalam bentuk dua paket hemat, masing-masing 0,38 dan 0,34 gram. Selain itu, jajaran Sat Narkoba juga menemukan sebuah dompet besar warna hitam motif garis berisi satu alat hisap, bong lengkap dengan sedotan, pipet kaca dan sebuah sekrop dari sedotan plastik serta korek api.
“Dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat timbang masing-masing 0,38 dan 0,34 gram. Satu unit timbangan elektrik, isolasi hitam dan telepon seluler dijadikan barang bukti,” ujar Arief.
Menurut mantan Kapolres Ponorogo tersebut, terdapat informasi bahwa AT mendapatkan sabu dari Surabaya, kemudian diedarkan dengan sistem ranjau. “Barang tersebut memang dikonsumsi sendiri oleh tersangka. Tetapi ada yang kemudian diedarkan di Gresik untuk mendapat keuntungan,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal empat tahun. AR/Red





