Bojonegoro Berita TKP-Com Sidang putusan terhadap 2 terdakwa Siswoyo dan Muh .Ridwan terkait
kasus dugaan pemalsuan data sidang yang di pimpin oleh majelis Hakim Tri Unggul Esti Mulyono. S.H. M.H., Salman Alfarisi. S.H., M.H., dan Isdaryanto. S.H.,M.H. Panitera Utami. S.H., dan Jaksa penuntut umum,(JPU) Dekry Wahyudi. yang digelar di pengadilan negeri Bojonegoro. Kamis (3/9/2020).
Dalam sidang putusan dugaan pemalsuan data terkait akte kelahiran anak angkat yang dijadikan anak kandung sendiri terdakwa Siswoyo dan Muh. Ridwan di dampingi kuasa hukumnya, Pinto Utomo, S.H., M.H selaku Kuasa hukum terdakwa Siswoyo, dan Heru Mulyono.,S.H., M.H selaku Kuasa hukum terdakwa Muh.Ridwan.
Pada saat sidang majelis hakim yang dipimpin oleh Tri Unggul Esti Mulyono. S.H., M.H., membacakan putusan terkait kasus dugaan pemalsuan data. Memberikan putusan ke dua terdakwa dengan 3 (tiga) bulan penjara dan lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) Dekry Wahyudi,SH. 4 (empat) bulan.
Menurut penasehat hukum Pinto Utomo,S.H., M.H saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kliennya Siswoyo bersama istrinya Umi Kholifah berniat baik untuk menolong keponakannya sendiri yang bernama Baros Rimbawanto agar bisa mendapatkan akte kelahiran dengan cara dimasukan dalam kartu keluarga(KK) dan bisa melanjutkan sekolah di SMP”.ujar pianto kuasa hukum siswoyo.
Lanjut, Siswoyo dengan istrinya Umi Kholifah sebelum nya adalah penduduk desa Kanten kecamatan Trucuk Bojonegoro dan selanjutnya pindah ke desa Jumput kecamatan Sukosewu Bojonegoro dalam rangka untuk ikut Pilkades .Akan tetapi kepindahannya Siswoyo beserta keluarga dari desa Kanten kecamatan Trucuk ke desa Jumput kecamatan Sukosewu Bojonegoro tidak diterima oleh kepala desa Jumput Ibtiyatun yang merupakan adik ipar Siswoyo sendiri dan , bahkan dilaporkan ke polres Bojonegoro dengan tuduhan memberikan keterangan palsu”.imbuhnya
Menurut Heru Mulyono. S.H., M.H. sebagai penasehat hukum Muh.Ridwan saat dikonfirmasi mengatakan, ” Bahwa majelis hakim sangat Arif dan bijaksana dalam mengambil keputusan sesuai undang – undang bahkan mempertimbangkan keadilan bagi terdakwa dan kliennya hanya menjalankan tugas dalam melayani masyarakat”. Ungkap Heru Mulyono. S.H., M.H. kuasa hukum Muh. Ridwan
Lanjut Heru, Terdakwa selain sebagai sekretaris desa juga di tunjuk sebagai Plt dan dalam perkara ini merasa dirugikan baik waktu, tenaga dan nama baiknya di masyarakat , Pungkas pengacara dari Jombang Jawa timur ini.
Kemudian, Pinto Utomo, SH,MH kuasa hukum terdakwa Siswoyo dan Heru Mulyono,SH,MH kuasa hukum terdakwa Muh.Ridwan menilai bahwa majelis hakim sangat adil dan bijaksana dalam memberikan putusan sidang ini. (3/9/2020) @ Pras