Jakarta Berita TKP-Com Polisi memastikan berkas perkara Kivlan Zen dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pelimpahan berkas telah dilakukan sejak Jumat (5/7/2019).
“Untuk berkasnya sudah hari Jumat kemarin ya kita kirim,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/7/2019).
Seperti diketahui, polisi menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus dugaan makar pada akhir Mei 2019. Beberapa waktu kemudian, polisi juga menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dalam pengembangan para tersangka terkait kerusuhan 22 Mei.
Kivlan kemudian ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur sejak 30 Mei 2019 selama 20 hari. Polisi selanjutnya memperpanjang masa penahanan Kivlan selama 40 hari ke depan terhitung sejak Selasa (18/6/2019) lalu.
Sedangkan berkas perkara kasus dugaan makar akan dilayangkan menyusul, polisi menyebut akan merampungkannya jika berkas kepemilikan senjata ilegal telah selesai.
Adapun pada Senin (8/7/2019), Kivlan Zen mestinya diagendakan menghadiri sidang perdana praperadilan dalam kasus senjata ilegal. Namun demikian, Kivlan melalui Kuasa Hukum Tonin Tachta Singarimbun menyebut kliennya dipastikan tak memenuhi panggilan majelis hakim PN Jakarta Selatan.
“Pak Kivlan positif tidak datang,” ujarnya di PN Jaksel.
Alasan ketidakhadiran, kata dia, lantaran surat permohonan ke Polda Metro Jaya yang baru dikirimkan tadi pagi. Seharusnya, kata dia, surat dikirimkan dua atau tiga hari sebelum sidang dimulai.(red)