Eks Bupati Gowa Kembali Jadi Tersangka Karena Ubah Status Pekerjaan di KTP Demi Bisa Cerai

GOWA, BeritaTKP.com – Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, kembali terseret perkara pidana. Kali ini, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Selatan dalam kasus dugaan pemalsuan data kependudukan terkait perubahan status pekerjaan pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).

Husniah diduga mengubah keterangan pekerjaan dalam dokumen kependudukannya dari bupati menjadi wiraswasta ketika masih menjabat sebagai kepala daerah. Perubahan tersebut diduga dilakukan untuk mempermudah pengajuan perceraian dengan suaminya saat itu, Muhammad Khaerul Aco.

Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Eka Wira Dharma Sibarani, mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada 26 Oktober 2026. Pemeriksaan terhadap Husniah sebagai tersangka kemudian dilaksanakan di Mapolda Sulsel pada Kamis (5/11/2026).

“Jadi, kita tetapkan tersangka kepada Ibu Husniah tersebut pada tanggal 26 Oktober tahun 2026. Hari ini, Kamis tanggal 5 November 2026 penyidik Ditreskrimum melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap tersangka Ibu Husniah Talenrang,” ujar Eka kepada wartawan.

Diduga Ubah Status Pekerjaan untuk Mengurus Perceraian

Eka menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan dugaan perubahan elemen data kependudukan yang diduga memuat keterangan tidak benar dalam dokumen autentik.

Menurut penyidik, perubahan yang dipersoalkan adalah keterangan pekerjaan Husniah dari bupati menjadi wiraswasta.

“Modusnya dari tersangka mengubah data elemen kependudukan, mengubah pekerjaannya yang dari bupati menjadi wiraswasta,” ungkap Eka.

Polisi menduga perubahan data tersebut berkaitan dengan rencana pengajuan permohonan perceraian. Pasalnya, pejabat kepala daerah harus memperoleh persetujuan Menteri Dalam Negeri apabila hendak mengajukan perceraian.

Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pejabat Sipil.

“Motif dari tersangka tersebut mengubah data itu adalah untuk pengajuan permohonan perceraian, di mana bupati harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri,” jelasnya.

Dalam perkara ini, Husniah disangkakan melanggar Pasal 394 KUHP Tahun 2023 serta Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Ancaman hukuman maksimal yang disebutkan penyidik mencapai tujuh tahun penjara.

Dilaporkan Mantan Suami, Polisi Periksa 14 Saksi

Kasus dugaan pemalsuan data kependudukan tersebut bermula dari laporan Muhammad Khaerul Aco, mantan suami Husniah.

Untuk mendalami perkara, penyidik telah meminta keterangan dari 14 orang saksi serta dua orang ahli. Polisi juga mengumpulkan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perubahan data kependudukan tersebut.

Barang bukti yang disita antara lain dokumen dari aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) milik Dukcapil, hasil cetak riwayat penerbitan KTP elektronik, surat pernyataan asli perubahan data kependudukan, serta surat kuasa pelayanan administrasi kependudukan atas nama Sitti Husniah Talenrang.

Eka menegaskan, sejauh ini hanya Husniah yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Sebelumnya Juga Tersangka Dugaan Korupsi Perizinan

Selain perkara dugaan pemalsuan data kependudukan, Husniah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah perizinan lainnya di Kabupaten Gowa periode 2025–2026.

Penetapan tersangka dalam perkara tersebut dilakukan Kortas Tipidkor Polri pada 25 September 2026. Penyidik mendalami dugaan pemerasan, pungutan liar, dan gratifikasi dalam sejumlah kegiatan perizinan.

Ada empat rangkaian dugaan praktik yang diungkap penyidik, yakni permintaan uang kepada pengembang perumahan terkait pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), permintaan dana berkedok corporate social responsibility (CSR) kepada pengelola minimarket, dugaan pemberian diskon pembelian rumah mewah yang dikaitkan dengan kickback proyek pengadaan ambulans, serta permintaan dana sponsor kegiatan Beautiful Malino.

Dalam penyidikan kasus korupsi tersebut, aparat juga menyita aset yang diduga berkaitan dengan perkara dengan nilai sekitar Rp 5,58 miliar. Aset tersebut meliputi dua unit rumah di Gowa dan Makassar serta satu unit mobil Toyota HiAce.

Husniah disebut telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Sulsel untuk kepentingan penyidikan perkara yang menjeratnya.

Dengan penetapan tersangka terbaru dalam kasus dugaan pemalsuan data kependudukan, mantan Bupati Gowa tersebut kini menghadapi dua perkara pidana berbeda yang ditangani aparat kepolisian. Kedua perkara tersebut masih harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(æ/red)