JEMBER, BeritaTKP.com – Seorang mahasiswi yang tengah menjalankan tugas perkuliahan di Kabupaten Jember menjadi korban dugaan pemerkosaan oleh pria berinisial MRF (28). Tersangka diduga masuk ke rumah korban dengan membongkar plafon, kemudian bersembunyi selama kurang lebih dua jam untuk mengamati keadaan sebelum melancarkan aksinya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa malam, 20 Oktober 2026. Berdasarkan keterangan polisi, sebelum kejadian MRF sempat bertemu korban saat sedang mencari rumput. Ia mencoba menyapa, tetapi tidak mendapat tanggapan dari mahasiswi tersebut.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember, Ipda Alfan Febrianto, menjelaskan bahwa pertemuan singkat itu diduga memicu rasa penasaran tersangka hingga muncul niat melakukan kejahatan.

MRF kemudian mendatangi rumah yang ditempati korban selama menjalankan tugas kampus. Untuk menghindari kecurigaan, tersangka memarkirkan sepeda motornya sekitar 200 meter dari lokasi, lalu berjalan kaki menuju rumah tersebut.

Pelaku Bersembunyi Dua Jam di Atas Plafon

Setibanya di rumah korban, MRF diduga mencari jalan masuk melalui bagian atap. Ia naik ke genteng, membongkar plafon, lalu bersembunyi di ruang antara atap dan plafon rumah.

Tersangka tidak langsung turun setelah berhasil masuk ke bagian atas bangunan. Menurut polisi, ia menunggu sekitar dua jam sembari memperhatikan situasi di dalam rumah hingga korban tertidur.

” Tersangka menghabiskan waktu sekitar dua jam di atas plafon untuk mengamati kondisi rumah. Setelah memastikan korban tertidur, tersangka turun melalui ventilasi dan masuk ke kamar korban untuk mengambil HP,” ujar Ipda Alfan, Kamis (5/11/2026).

Awalnya, tersangka diduga berniat mencuri telepon genggam milik korban. Namun, setelah berhasil mengambil ponsel tersebut, MRF justru kembali masuk ke kamar dan diduga melakukan pemerkosaan.

Korban sempat berusaha melawan ketika mengetahui ada orang asing memasuki kamarnya. Akan tetapi, karena kalah tenaga, korban tidak mampu menghentikan tindakan tersangka.

Polisi juga mengungkap bahwa MRF sempat mengancam akan membunuh korban menggunakan pisau. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka ternyata tidak membawa senjata tajam sehingga ancaman tersebut disebut hanya gertakan.

Terungkap dari Penelusuran Ponsel Korban

Setelah kejadian, tersangka meninggalkan rumah dengan membawa telepon genggam milik korban. Korban kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Jember.

Berbekal laporan itu, polisi melakukan penyelidikan, termasuk menelusuri keberadaan ponsel yang diduga dibawa oleh tersangka.

Penyelidikan mengarah ke sebuah konter setelah petugas menemukan informasi bahwa telepon genggam tersebut berada di lokasi itu. Dari hasil pengembangan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi MRF sebagai tersangka.

“Berawal dari handphone yang dikuasai oleh tersangka, kami melakukan penyelidikan. Alhamdulillah, keberadaan handphone diketahui berada di salah satu konter. Dari situ, kami melakukan pengembangan hingga berhasil mengidentifikasi tersangka,” jelas Alfan.

Atas dugaan perbuatannya, MRF terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Saat ini, kasus tersebut ditangani Polres Jember untuk proses hukum lebih lanjut.(æ/red)