SURABAYA, BeritaTKP.com – Komisi A DPRD Kota Surabaya mendesak agar dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen tenaga kerja di Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya diusut hingga tuntas. Kasus yang diduga melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut menjadi sorotan karena merugikan sejumlah pencari kerja hingga total Rp80 juta.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menilai dugaan pungli dengan iming-iming kelulusan kerja merupakan persoalan serius yang mencederai integritas birokrasi pemerintahan.
Berdasarkan laporan yang diterima Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, sejumlah korban disebut diminta menyerahkan uang sebesar Rp20 juta per orang dengan janji dapat diterima bekerja di lingkungan Dishub Surabaya.
Nama seorang ASN bernama Sri Lestari atau Tari turut disebut dalam pengaduan tersebut. Sebelum laporan masuk melalui layanan hotline, yang bersangkutan diketahui telah dipindahkan dari Dishub ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispursip) Surabaya.
DPRD Minta Kasus Tidak Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Yona menegaskan, pengusutan tidak boleh berhenti hanya pada orang yang dilaporkan menerima uang. Menurutnya, apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat struktural, seluruh pihak harus diperiksa sesuai ketentuan hukum.
Ia mengingatkan bahwa praktik percaloan dan pungutan dalam rekrutmen pegawai dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Yona juga menyoroti informasi bahwa Tari mengakui telah menerima uang dari para korban dan menyerahkan sertifikat rumah sebagai jaminan pengembalian kerugian setelah uang tersebut habis digunakan.
Menurut Yona, pengembalian uang atau penyerahan aset sebagai jaminan tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran hukum yang telah terjadi.
“Komisi A menegaskan, kasus ini tidak boleh diselesaikan secara kekeluargaan di bawah meja hanya karena teradu menjaminkan selembar sertifikat tanah dan rumah,” tegasnya.
Minta Oknum ASN Diberi Sanksi Maksimal
Politisi Partai Gerindra tersebut meminta Pemerintah Kota Surabaya menjatuhkan sanksi tegas apabila pelanggaran terbukti melalui pemeriksaan yang sah.
Ia bahkan mendorong agar oknum ASN yang terbukti terlibat diberhentikan tidak dengan hormat serta proses pemeriksaannya diteruskan kepada aparat penegak hukum.
Yona menilai penanganan kasus ini harus memberikan efek jera agar tidak muncul anggapan bahwa praktik pungli dapat diselesaikan hanya dengan mengembalikan uang atau menyerahkan jaminan aset.
Desak Penelusuran Aliran Dana Rp80 Juta
Komisi A DPRD Surabaya juga mendukung langkah Wali Kota Eri Cahyadi yang memerintahkan Inspektorat menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari praktik pungli tersebut.
Yona meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri transaksi keuangan untuk mengetahui apakah uang Rp80 juta itu hanya dinikmati oleh pihak yang dilaporkan atau turut mengalir kepada pihak lain.
Ia menduga praktik percaloan tenaga kontrak berpotensi melibatkan jaringan yang lebih luas. Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan audit.
“Jika terbukti ada pejabat eselon atau pimpinan di dinas terkait yang ikut mencicipi uang haram ini atau membiarkan sistem rekrutmen diobok-obok calo, seret dan copot semuanya tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Kepala Dishub, BKPSDM, dan Inspektorat Akan Dipanggil
Sebagai tindak lanjut, Komisi A DPRD Surabaya berencana memanggil Kepala Dishub, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Inspektorat Kota Surabaya dalam forum rapat dengar pendapat atau hearing.
Pemanggilan tersebut bertujuan meminta penjelasan mengenai hasil pemeriksaan internal, perkembangan audit, serta evaluasi sistem penerimaan tenaga kontrak non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
DPRD juga meminta agar proses rekrutmen pegawai dilakukan secara terbuka, transparan, dan bebas dari praktik percaloan maupun pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
Yona menegaskan, pihaknya ingin memastikan tidak ada praktik kuota tersembunyi dalam penerimaan pegawai di organisasi perangkat daerah (OPD) mana pun.
Kasus dugaan pungli rekrutmen Dishub Surabaya ini kini menjadi perhatian publik. Selain menuntut kejelasan nasib para korban, masyarakat juga menunggu hasil pemeriksaan untuk memastikan apakah praktik tersebut dilakukan secara individual atau melibatkan pihak lain di lingkungan birokrasi Pemkot Surabaya.(æ/red)





