Konferensi Mabes Polri

JAKARTA, BeritaTKP.com — Bareskrim Polri mengungkap penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik yang disebut menyasar sejumlah nomor telepon penting, termasuk milik Presiden Prabowo Subianto.

Dalam keterangan yang dikutip dari pemberitaan detikNews, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka disebut memiliki inisial LSP, ASN, dan EH.

Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta menyita perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Berikut lima fakta yang diungkap dalam perkembangan penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut.

1. Presiden Prabowo dan sejumlah pihak diduga menjadi target penyadapan

Penyidik mengungkap dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon. Targetnya disebut mencakup Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Dugaan penyadapan tersebut disebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.

Menurut keterangan Kabareskrim, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi sesuai ketentuan.

Penyidik menduga tindakan tersebut dilakukan tanpa memenuhi prosedur penyadapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

2. File hasil penyadapan diduga dihapus

Selain dugaan penyadapan ilegal, penyidik juga mendalami dugaan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.

Peristiwa tersebut diduga terjadi sekitar Oktober 2026. Dalam keterangannya, Kabareskrim menyebut penghapusan file diduga dilakukan atas perintah salah satu tersangka.

Kasus ini kemudian dilaporkan oleh seorang petugas yang mengetahui dugaan peristiwa tersebut. Laporan polisi tercatat dibuat pada 30 Oktober 2026.

3. Sepuluh saksi dan tiga ahli telah diperiksa

Untuk mengungkap perkara tersebut, Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang ahli.

Pemeriksaan dilakukan guna mendalami dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data yang berkaitan dengan perkara.

Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik, yakni:

  • 11 unit telepon seluler;
  • 1 unit iPad;
  • 4 buah flashdisk.

Barang bukti tersebut akan diteliti lebih lanjut untuk mendukung proses penyidikan.

4. Penyidik menerapkan sejumlah pasal KUHP dan UU ITE

Dalam perkara ini, penyidik menyebut menerapkan beberapa ketentuan hukum, di antaranya Pasal 258 dan Pasal 332 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan melawan hukum terhadap transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta perubahan atau penghilangan informasi elektronik.

Ancaman pidana yang disebut dalam keterangan penyidik bervariasi, dengan ancaman maksimal hingga 10 tahun penjara untuk salah satu pasal yang disangkakan.

5. Polri tegaskan dugaan perbuatan merupakan tindakan oknum

Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal tersebut merupakan tindakan oknum dan bukan kebijakan institusi Polri.

Ia menyampaikan bahwa pengawasan dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan oleh Bareskrim dan Divpropam berjalan secara profesional serta proporsional.

Polri juga menegaskan telah memiliki aturan internal mengenai tata cara penyadapan sebagai pedoman agar tindakan tersebut tidak dilakukan di luar prosedur hukum.

Perkembangan kasus ini masih bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian hukum. Penetapan tersangka tidak serta-merta berarti seseorang telah terbukti bersalah. Identitas, jabatan, serta status hukum pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan perlu dicocokkan kembali dengan keterangan resmi kepolisian sebelum dipublikasikan. (xoxo)