KEDIRI, BeritaTKP.com — Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri mengamankan dua pria berinisial MU (38) dan BI (20) yang diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Dusun Kapasan, Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri.

Keduanya ditangkap pada Senin (2/11/2026) setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Kasus tersebut bermula ketika Susanto kehilangan sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2017 berwarna putih merah dengan nomor polisi AG 2480 ECV. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Korban ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp16 juta.

Motor hilang saat korban bekerja di warung

Sebelum kejadian, korban memarkir sepeda motornya di depan warung milik Winardi alias Pentul di Dusun Kapasan. Saat itu, Susanto sedang bekerja di dalam warung.

Namun, ketika hendak menggunakan kendaraannya sekitar pukul 21.00 WIB, korban mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi parkir.

Korban kemudian melakukan pencarian dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian. Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria membawa sepeda motor miliknya.

Polisi identifikasi pelaku melalui rekaman CCTV

Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Angga Riatma mengatakan, petugas langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan pencurian.

Dari hasil pemeriksaan saksi dan analisis rekaman CCTV, polisi memperoleh ciri-ciri dua orang yang diduga terlibat.

Terduga pelaku pertama yang berperan sebagai eksekutor terlihat mengenakan topi hitam, jaket merah, dan celana pendek berbahan jeans biru. Sementara orang kedua mengenakan hoodie hitam bertuliskan “KELUD” serta celana pendek putih.

Berbekal informasi tersebut, polisi menelusuri keberadaan keduanya hingga mendapatkan petunjuk bahwa mereka berada di sebuah warung di wilayah Desa Gadungan, Kecamatan Puncu.

Motor curian ditemukan dengan pelat nomor berbeda

Penangkapan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Angga Riatma berhasil mengamankan MU dan BI.

Dari lokasi penangkapan, petugas menyita sepeda motor Honda Beat berwarna putih merah bernopol AG 3480 EA yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan pencurian.

Hasil pemeriksaan awal kemudian mengarahkan petugas ke rumah salah satu terduga pelaku di Desa Kacangan, Kecamatan Kandangan. Di lokasi tersebut, polisi menemukan Honda Vario milik korban.

Namun, nomor polisi kendaraan itu diduga telah diganti dari nomor aslinya AG 2480 ECV menjadi N 5916 LY.

Polisi juga menggeledah rumah terduga pelaku lainnya di Desa Tunglur, Kecamatan Badas. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan dua pelat nomor asli kendaraan dan sebuah tang bergagang merah.

Sejumlah barang bukti turut diamankan

Selain dua sepeda motor, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, antara lain tas selempang hitam, dompet hitam, jaket bertuliskan “KELUD”, celana pendek putih, serta kunci kendaraan.

Kedua terduga pelaku kini diamankan di Polres Kediri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang pencurian. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum sebelum proses pelimpahan dilakukan.

Polisi mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dan memanfaatkan kunci pengaman tambahan untuk mengantisipasi tindak pencurian.(æ/red)