TULUNGAGUNG, BeritaTKP.com — Tawaran pekerjaan dengan gaji mencapai Rp40 juta per bulan membuat seorang warga Tulungagung hampir berangkat ke luar negeri untuk menjadi tentara bayaran di Rusia. Beruntung, rencana tersebut dibatalkan sebelum keberangkatannya dan yang bersangkutan akhirnya mendapatkan perlindungan dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).
Pria berinisial SA (36), yang berasal dari Kalimantan dan berdomisili di Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, awalnya tergiur iklan lowongan pekerjaan di media sosial. Dalam tawaran tersebut, ia dijanjikan gaji bulanan Rp40 juta dengan bonus kontrak sebesar Rp400 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tulungagung, Muhamad Ardian Candra, membenarkan adanya pemulangan SA setelah pihaknya melakukan konfirmasi kepada kementerian terkait.
“Saya menerima kabar pemulangan dari media sosial. Kemudian kami kroscek ke Kementerian P2MI ternyata benar,” ujar Candra, Rabu (4/11/2026).
Dijanjikan Kontrak Satu Tahun dan Bonus Rp400 Juta
Menurut Candra, kasus tersebut bermula ketika SA menemukan iklan perekrutan tentara bayaran untuk ditempatkan di Rusia melalui media sosial.
Dalam iklan itu, calon pekerja dijanjikan kontrak selama satu tahun yang dapat diperpanjang, dengan imbalan Rp40 juta setiap bulan serta bonus kontrak mencapai Rp400 juta.
Tergiur dengan tawaran tersebut, SA kemudian menghubungi narahubung yang tercantum dalam iklan. Ia selanjutnya diminta mengurus dokumen perjalanan secara mandiri, termasuk paspor dan visa.
Diminta Berangkat ke Turki dengan Dokumen Turis
Proses perekrutan diduga dilakukan melalui jalur yang tidak lazim. SA diminta mengurus dokumen perjalanan dengan status sebagai wisatawan yang memiliki tujuan ke Turki.
Menurut Candra, cara tersebut diduga digunakan untuk menghindari kecurigaan petugas selama proses keberangkatan.
Setelah seluruh dokumen selesai, SA bersiap berangkat melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Rencananya, setelah tiba di Turki, ia akan dijemput oleh pihak agensi yang melakukan perekrutan.
Namun, sebelum penerbangan berlangsung, SA kembali menghubungi narahubung untuk meminta kepastian mengenai bonus kontrak Rp400 juta yang sebelumnya dijanjikan.
Bonus Tak Jelas, SA Batalkan Keberangkatan
Keraguan mulai muncul ketika pihak perekrut tidak dapat memenuhi janji pembayaran bonus tersebut.
Kondisi itu membuat SA mempertanyakan keseriusan tawaran pekerjaan yang diterimanya. Ia akhirnya memutuskan membatalkan keberangkatan dan meminta perlindungan kepada petugas KP2MI.
Setelah menerima laporan tersebut, pihak kementerian melakukan penanganan hingga SA dipulangkan ke rumah mertuanya di Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.
Candra memastikan kondisi SA saat ini dalam keadaan baik.
“Petugas kami sudah bertemu dengan SA di Kedungwaru. Untuk kondisinya baik-baik saja,” jelasnya.
Disnakertrans Ingatkan Bahaya Perekrutan Ilegal
Menanggapi kejadian tersebut, Disnakertrans Tulungagung mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan luar negeri yang beredar melalui media sosial, terutama jika menjanjikan penghasilan besar tanpa prosedur perekrutan yang jelas.
Candra juga mengingatkan bahwa keterlibatan sebagai tentara bayaran di negara lain memiliki risiko hukum dan konsekuensi serius terhadap status kewarganegaraan Indonesia.
Ia menegaskan, calon pekerja migran harus mengikuti mekanisme resmi pemerintah serta memilih pekerjaan dan negara penempatan yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Selain berisiko terhadap keselamatan, perekrutan melalui jalur tidak resmi juga dikhawatirkan menjadi pintu masuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kasus SA menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih teliti memeriksa legalitas perusahaan, identitas perekrut, jenis pekerjaan, serta dokumen keberangkatan sebelum menerima tawaran kerja di luar negeri. Jangan sampai iming-iming gaji besar justru menjerumuskan calon pekerja ke dalam situasi berbahaya.(æ/red)





