BANDAR LAMPUNG, BeritaTKP.com – Kasus dugaan penggelapan sejumlah mobil rental yang menyeret anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Yunika Indahayati, memasuki babak baru. Kali ini, Yunika dilaporkan oleh rekan sesama anggota DPRD, Yuhadi, ke Polda Lampung atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Laporan tersebut dilayangkan setelah Yuhadi mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 150 juta. Uang itu sebelumnya dipinjamkan kepada Yunika dengan disertai penyerahan satu unit mobil Toyota Innova yang disebut sebagai kendaraan milik orang tuanya.

Namun, belakangan Yuhadi mengaku mengetahui bahwa mobil tersebut diduga merupakan kendaraan rental milik pihak lain.

Yuhadi mengatakan sebenarnya tidak ingin persoalan tersebut berujung pada laporan kepolisian. Pasalnya, Yunika merupakan rekan kerja sekaligus sahabatnya di DPRD Bandar Lampung.

“Sebenarnya kunjungan saya ke sini sebuah peristiwa yang tidak saya inginkan. Karena Bu Yunika ini sahabat saya, teman saya satu kantor. Tapi belakangan dua hari ini kok nama saya dibawa-bawa,” ujar Yuhadi setelah membuat laporan di SPKT Polda Lampung, Senin (2/11/2026).

Yuhadi Mengaku Dipinjami Jaminan Mobil Rental

Yuhadi menjelaskan, persoalan bermula ketika Yunika meminjam uang sebesar Rp 150 juta. Sebagai jaminan, Yunika menitipkan satu unit Toyota Innova yang diklaim sebagai mobil milik keluarganya.

Yuhadi mengaku tidak mengetahui bahwa kendaraan tersebut diduga merupakan mobil rental. Setelah mengetahui asal-usulnya, ia memilih menyerahkan mobil tersebut secara sukarela kepada penyidik Ditreskrimum Polda Lampung.

Ia juga membantah disebut sebagai penerima gadai kendaraan. Menurutnya, transaksi yang terjadi merupakan pinjaman uang, sedangkan mobil hanya dititipkan sebagai jaminan pengembalian dana.

Yuhadi mengaku hingga kini belum mendapatkan kejelasan mengenai pengembalian uang Rp 150 juta yang telah dipinjamkannya.

Kuasa Hukum Sebut Ada Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Penasihat hukum Yuhadi, Ginda Ansori Wayka, menyatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP.

Menurut Ginda, kliennya menyerahkan uang setelah Yunika memberikan kendaraan yang disebut sebagai milik keluarganya. Namun, kendaraan tersebut belakangan diduga diketahui merupakan milik pihak lain.

Untuk mendukung laporan, tim kuasa hukum menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, di antaranya kuitansi transaksi, dokumen kendaraan berupa STNK, serta keterangan saksi yang dianggap mengetahui persoalan tersebut.

Pihak kuasa hukum berharap laporan itu segera ditindaklanjuti agar dugaan tindak pidana yang dilaporkan dapat terungkap secara jelas.

Yunika Sebelumnya Dilaporkan Pemilik Rental

Sebelumnya, Yunika juga dilaporkan oleh seorang pemilik usaha rental mobil bernama Debby ke Polda Lampung. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/593/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 7 Agustus 2026.

Dalam laporan itu, Yunika diduga terlibat dalam penggelapan sejumlah kendaraan dengan nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 1,16 miliar.

Kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Ujang Supriyanto, menyebut penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan kendaraan yang menjadi objek perkara.

Dari enam unit mobil yang dilaporkan, tiga kendaraan telah diamankan oleh korban sebelum laporan dibuat, sedangkan tiga unit lainnya berhasil diamankan penyidik.

Yunika Mengaku Kooperatif Jalani Pemeriksaan

Dalam perkembangan sebelumnya, Yunika telah memenuhi panggilan penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung untuk dimintai keterangan sebagai saksi terlapor.

Ia mengaku telah menjawab sekitar 29 pertanyaan penyidik dan menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

Yunika juga membantah tudingan mangkir dari panggilan pertama pada 12 Oktober 2026. Ia mengklaim saat itu sedang menjalankan perjalanan dinas ke Jakarta untuk menghadiri sejumlah agenda di DPRD DKI Jakarta dan Imigrasi.

Sementara itu, tim kuasa hukum Yunika menyatakan akan menyiapkan bukti dan saksi untuk mendukung keterangan kliennya.

Dengan munculnya laporan baru dari Yuhadi, perkara yang menyeret Yunika kini semakin berkembang. Penyidik Polda Lampung diharapkan dapat mengusut kedua laporan tersebut secara profesional, termasuk menelusuri asal-usul kendaraan, aliran uang, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

Seluruh dugaan tindak pidana dalam perkara ini masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. Yunika juga tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(æ/red)