SURABAYA, BeritaTKP.com – Mutasi tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi perhatian publik. Pasalnya, rotasi sejumlah personel tersebut terjadi setelah jajaran Satresnarkoba mengungkap kasus dugaan pesta narkoba yang menyeret tiga anggota DPRD dari daerah berbeda di Jawa Timur.

Berdasarkan Surat Telegram Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026 yang ditandatangani Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, tujuh personel tersebut mendapatkan penugasan baru di sejumlah satuan dan polsek jajaran.

Mereka yang dimutasi meliputi Iptu Kevin Asshabul Kahfi, Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho, Ipda Andi Kiki, Aiptu Sri Ismanto, Aiptu Anton Yuniarso, Aipda Rico Pramana, serta Bripka Rangga Pinileh.

Mutasi tersebut menjadi sorotan lantaran sebelumnya mereka berada dalam lingkungan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang melakukan pengungkapan dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah hotel di Surabaya.

Berawal dari Penggerebekan Hotel

Peristiwa yang menjadi perhatian publik itu bermula pada Senin dini hari, 28 September 2026. Saat itu, tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan di salah satu kamar hotel dan mengamankan delapan orang.

Dari delapan orang tersebut, tiga di antaranya diketahui merupakan anggota DPRD aktif dari Kabupaten Malang, Banyuwangi, dan Situbondo. Ketiganya disebut memiliki afiliasi dengan partai politik yang sama, yakni Partai Gerindra.

Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti itu antara lain plastik klip bekas pakai sabu, dua butir pil ekstasi, alat isap atau bong, korek api, serta bungkus rokok yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.

Pengungkapan tersebut kemudian menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan sejumlah pejabat publik yang seharusnya menjadi representasi kepercayaan rakyat.

Polisi Sebut Mutasi Bagian dari Penyegaran Organisasi

Munculnya kabar mutasi tujuh anggota Satresnarkoba setelah pengungkapan kasus tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.

Meski demikian, kepolisian membantah adanya indikasi khusus yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut. Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto membenarkan adanya mutasi dan menjelaskan bahwa rotasi merupakan bagian dari mekanisme organisasi.

Menurutnya, pergantian jabatan dilakukan sebagai bentuk pembinaan karier, penyegaran tugas, serta upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama juga memberikan penjelasan singkat bahwa mutasi tersebut merupakan rotasi rutin di lingkungan Polri.

Publik Menanti Kejelasan dan Transparansi

Rentetan peristiwa ini menjadi perhatian tersendiri. Di satu sisi, pengungkapan dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan pejabat publik merupakan bagian dari upaya penegakan hukum. Di sisi lain, mutasi sejumlah personel yang terjadi setelah pengungkapan perkara tersebut memunculkan pertanyaan yang perlu dijawab secara transparan.

Namun, waktu terjadinya mutasi tidak serta-merta membuktikan adanya hubungan sebab-akibat dengan pengungkapan kasus narkoba tersebut.

Masyarakat tentu berharap seluruh proses penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu. Penanganan perkara narkotika harus tetap mengedepankan kepastian hukum, sementara kebijakan mutasi personel juga perlu dilaksanakan sesuai mekanisme dan aturan internal Polri.

Transparansi menjadi penting agar tidak berkembang spekulasi yang dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Catatan: Hingga keterangan yang diberitakan tersebut disampaikan, pihak kepolisian menyatakan mutasi sebagai bagian dari dinamika organisasi, pembinaan karier, dan penyegaran tugas.(æ/red)