MADIUN, BeritaTKP.com – Dwi Bagus Martono (40), tersangka pembunuhan Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AGEF (4), di Kota Madiun, menggunakan sleeping bag atau kantong tidur untuk memindahkan jasad Dini dari kamar hotel ke mobil miliknya.
Sleeping bag tersebut diketahui merupakan perlengkapan berkemah yang sebelumnya tersimpan di dalam mobil tersangka. Peralatan itu kemudian dimanfaatkan untuk membawa jasad korban.
Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur, AKP Muhammad Fauzi, mengatakan Dwi Bagus memang memiliki hobi berkemah. Bahkan, tersangka disebut terakhir kali melakukan kegiatan camping bersama korban sekitar tiga bulan sebelum kejadian.
“Dia kan kebetulan hobi camping itu. Jadi sebelumnya juga pernah digunakan untuk waktu tiga bulan lalu,” ungkap Fauzi, Sabtu (31/10/2026).
Jasad Dipindahkan Seorang Diri
Fauzi menjelaskan, Dwi Bagus memindahkan jasad Dini dari kamar hotel menuju mobil seorang diri dengan membawa sleeping bag tersebut.
Aksi itu ternyata sempat diketahui oleh seorang karyawan hotel yang bekerja sebagai office boy (OB). Polisi telah meminta keterangan saksi tersebut untuk kepentingan penyidikan.
“Iya, ditenteng sendirian dan sempat dilihat oleh OB hotel setempat, ini sudah kami minta keterangan,” jelasnya.
Polisi Belum Temukan Keterlibatan Orang Lain
Penyidik hingga kini belum menemukan indikasi keterlibatan pihak lain dalam proses pemindahan jasad Dini dari kamar hotel ke mobil.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari pendalaman polisi untuk mengungkap rangkaian peristiwa pembunuhan Dini dan anaknya.
Dwi Bagus sendiri merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Dini Hardiyanti dan anaknya, AGEF. Polisi masih terus mendalami seluruh rangkaian perbuatan tersangka, termasuk upaya menghilangkan jejak setelah kedua korban meninggal dunia.(æ/red)




