METRO, BeritaTKP.com – Praktik prostitusi online di Kota Metro, Lampung, terbongkar setelah polisi menangkap seorang perempuan berinisial Rina Wati (47) yang diduga berperan sebagai muncikari. Tersangka diduga menawarkan jasa pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi WhatsApp.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Jumat (30/10/2026), setelah petugas melakukan penyelidikan menggunakan metode penyamaran atau undercover dengan berpura-pura menjadi pelanggan.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menawarkan jasa perempuan dengan tarif berkisar Rp450 ribu hingga Rp700 ribu untuk sekali kencan.
Polisi Menyamar sebagai Pelanggan
Kasatreskrim Polres Metro, AKP Rizky Dwi Cahyo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi mengenai adanya perempuan yang menawarkan jasa PSK melalui aplikasi pesan singkat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro melakukan penyelidikan.
Petugas kemudian menyamar sebagai pelanggan dan memesan jasa perempuan melalui WhatsApp kepada tersangka.
“Petugas kami berpura-pura menjadi pelanggan dan memesan jasa perempuan melalui aplikasi WhatsApp kepada tersangka yang diduga berperan sebagai mucikari. Setelah transaksi terindikasi, tim bergerak mengamankan tersangka untuk menjalani pemeriksaan di Polres Metro,” ungkap Rizky, Minggu (1/11/2026).
Raup Keuntungan hingga Rp150 Ribu per Transaksi
Dari setiap transaksi, Rina Wati diduga memperoleh keuntungan antara Rp100 ribu hingga Rp150 ribu.
“Tarif yang ditawarkan berkisar Rp450 ribu sampai Rp700 ribu. Keuntungan mucikari sekitar Rp100 ribu sampai Rp150 ribu,” kata Rizky.
Polisi juga mengungkap bahwa tersangka diduga telah menyiapkan tempat untuk melayani pelanggan. Lokasinya berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Bantul, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro.
Sejumlah Barang Bukti Disita
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan praktik prostitusi online.
Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai Rp450 ribu, satu buah kondom, satu unit ponsel Infinix berwarna hitam, serta satu unit ponsel Samsung berwarna hitam.
Rina Wati diketahui merupakan warga Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung. Sementara perempuan yang tercatat sebagai korban atau pekerja seks berinisial N (31), warga Kabupaten Lampung Selatan.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 455 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka untuk mendalami dugaan praktik prostitusi online tersebut.(æ/red)





